Tuntutan Rakyat melalui Indonesia Climate Justice Summit 2025 untuk COP 30
ARUKI, membawa suara dari lokal untuk global melalui mandat Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ICJS), menuntut Pemerintah Indonesia dan Para Pihak di COP 30 untuk menghentikan kompromi bisnis dan menjalankan keadilan iklim sejati.
Pertama, Aruki Menegaskan bahwa Adaptasi sebagai Hak Asasi manusia dan Keadilan Iklim.
Aruki menyerukan agar hasil perundingan COP-30 harus menegaskan bahwa adaptasi bukan sekadar proyek bantuan teknis, melainkan hak asasi rakyat atas tanah, air, dan ruang hidup yang aman serta berkelanjutan. Karena itu, reforma agraria sejati harus menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi adaptasi nasional, memastikan redistribusi tanah untuk rakyat, pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal, serta perlindungan terhadap lahan produktif rakyat dari perampasan atas nama pembangunan dan klaim proyek hijau. Dalam konteks Global Goal on Adaptation (GGA), COP-30 harus mampu mendorong agar indikator adaptasi tidak hanya menilai output fisik, tetapi juga mengukur ketahanan sosial-ekologis, penguatan hak atas tanah, dan keberlanjutan penghidupan rakyat. Kebijakan iklim perlu mengintegrasikan pengetahuan lokal dan inisiatif komunitas serta menjamin akses langsung terhadap dukungan internasional tanpa perantara komersial.
Kedua, Pendanaan Iklim Berbasis Hibah dan Keadilan Historis. Dalam negosiasi New Collective Quantified Goal (NCQG), Aruki menyerukan, terutama pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menuntut pendanaan iklim berbasis hibah, berskala ambisius (USD 1,3 triliun per tahun), dan didasarkan pada tanggung jawab historis negara maju. Dana publik harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi rakyat, mendukung energi komunitas, pertanian berkelanjutan, dan sistem pangan lokal — bukan memperkaya korporasi melalui skema pasar karbon, offset, atau pinjaman hijau yang memperdalam ketimpangan.
Ketiga, Aruki mendesak seruan global dalam penghentian Solusi Iklim Palsu dan Subsidi Fosil. Aruki menolak proyek dan skema transisi yang melanggengkan ketergantungan pada energi kotor, seperti Carbon Capture Storage (CCS), offset karbon, dan co-firing biomassa di PLTU batu bara. Semua bentuk subsidi energi fosil, yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun, harus segera dialihkan untuk mendukung energi terbarukan berbasis komunitas dan pemulihan lingkungan hidup, dengan tata kelola yang transparan dan berpihak pada rakyat.
Keempat, Menegakkan Transisi Energi Berkeadilan yang Berbasis Hak. Just Transition Work Programme (JTWP) harus dijalankan dengan prinsip perlindungan sosial, keadilan gender, dan penghormatan terhadap hak atas tanah. Pemerintah Indonesia perlu mengembangkan peta jalan phase-out bahan bakar fosil yang cepat, adil, dan transparan, disertai jaminan perlindungan bagi pekerja dan komunitas terdampak, serta memastikan bahwa setiap kebijakan energi bersih tidak menimbulkan penggusuran atau konflik sosial baru. Indonesia masih bersikap apatis dan berpotensi semakin membahayakan keselamatan rakyatnya atas sikap politik kebijakan yang tidak ingin segera keluar dari energi fosil dan bergantung pada mekanisme offset karbon Hutan dan Lahan (FOLU), hal ini dibuktikan dengan Komitmen Iklim Iklim Kedua atau Second NDC yang terbaru diserahkan pemerintah ke UNFCCC, target penurunan emisi cenderung lebih dominan menyasar sektor hutan, sementara energi masih tergolong rendah daripada ENDC 2022.
Kelima, COP-30 harus memastikan hasil mengenai Perlindungan Ruang Sipil yang Bebas dan Perlindungan Pembela HAM Lingkungan. Hasil COP 30 harus secara eksplisit mengakui perlindungan terhadap Environmental Human Rights Defenders (EHRDs) sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Paris Di tingkat nasional, hal ini harus diwujudkan melalui pengesahan segera RUU Masyarakat Adat, penghentian kriminalisasi pembela lingkungan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam kebijakan iklim tanpa intimidasi.
Keenam, Membangun Mekanisme Nasional untuk Akses Dana Loss and Damage. Indonesia perlu mengembangkan mekanisme transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan agar dana Loss and Damage dapat diakses langsung oleh komunitas terdampak bencana iklim di wilayah pesisir, pulau kecil, dan daerah rentan. Mekanisme ini harus memastikan tata kelola yang bebas dari perantara korporasi dan birokrasi yang menghambat pemulihan rakyat.
Link/Tautan
Instagram
Kertas Posisi ARUKI COP30

