Tentang ARUKI
Indonesia menghadapi ancaman serius bencana iklim yang termanifestasikan dalam pelbagai rentetan peristiwa sejak dari banjir, longsor, kekeringan, badai hingga kenaikan muka air laut yang memperparah krisis. Bencana iklim yang melanda kian mengalami intensitasnya pada dekade ini dan berdampak terhadap keselamatan, keamanan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pembangunan negara-negara di dunia, termasuk di dalamnya yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia, yang menggunakan pilihan model pembangunan ekstraktif dengan mengeksploitasi sumber daya alam telah sedemikian mendorong pelepasan emisi secara lebih masif dan meninggalkan dampak yang tidak merata terhadap kehidupan manusia. Dalam situasi di mana intensitas bencana iklim melanda, kelompok rentan merasakan dampak terburuknya.
Dengan berbekal kerja selama puluhan tahun dalam bidang ekologi, lingkungan hidup serta penguatan resiliensi warga, sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia berupaya untuk merespon situasi ancaman krisis dan bencana iklim tersebut dengan mengajukan dan mendesak sebuah tuntutan yang lebih sistematis dan konstruktif dalam mengupayakan jalan keluar terbaik kepada pemerintah Indonesia dalam mengatasi persoalan krisis iklim. Adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), serta Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL) menginisiasi awal tuntutan tersebut melalui dirilisnya Kertas Posisi Keadilan Iklim. Kertas posisi tersebut telah meletakkan sejumlah garis besar persoalan ketidakadilan iklim dan jawaban atas pertanyaan mengapa tuntutan terhadap tersedianya instrumen hukum tertinggi yang dapat mendorong kolaborasi harmonisasi antar pihak secara lebih komprehensif melalui Undang-Undang Keadilan Iklim merupakan sebuah hal yang niscaya.
Kertas posisi Keadilan Iklim, secara garis besar juga berisikan urgensi UU Keadilan Iklim, nilai dan prinsip keadilan iklim meliputi 1) keadilan distributif, 2) tanggungjawab yang dibedakan berdasarkan kemampuan 3) pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan 4) keadilan rekognitif 5) keadilan prosedural 6) keadilan korektif, 7) keadilan antar generasi dan 7) keadilan gender, serta materi muatan yang perlu diatur dalam RUU Keadilan Iklim meliputi mitigasi, adaptasi, kerusakan dan kehilangan (loss and damage), pembiayaan, komitmen dan tata kelola, hingga mosi publik. Kertas posisi ini dikonsultasikan dan dibahas bersama organisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan dan memperkaya kertas posisi dari berbagai perspektif organisasi masyarakat sipil, termasuk sepemahaman bersama dalam mendorong RUU Keadilan Iklim. Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil bersepakat mendorong RUU Keadilan Iklim sebagai bagian mewujudkan keadilan iklim.
Pada 20 November 2023, 34 (tiga puluh empat) organisasi masyarakat sipil bersepakat untuk membentuk Aliansi Rakyat Untuk RUU Keadilan Iklim atau disingkat dengan ARUKI.
VISI dan MISI ARUKI
Visi
ARUKI hadir untuk mendorong perubahan sistem negara dalam upaya mewujudkan keadilan iklim di Indonesia yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi dan berkelanjutan.
Misi
1. Membangun kekuatan rakyat dalam mendorong keadilan iklim
2. Mendorong perubahan sistem demokrasi negara dalam perwujudan keadilan iklim
3. Meluaskan gerakan keadilan iklim di tingkat daerah, nasional, regional dan global.
ANGGOTA ARUKI
Hingga saat ini, ARUKI telah beranggotakan 34 (tiga puluh empat) organisasi masyarakat sipil yang berlatar belakang sebagai organisasi lingkungan hidup, organisasi nelayan, organisasi perempuan, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat adat, organisasi muda, organisasi buruh, organisasi petani, organisasi bantuan hukum, organisasi petani, dan organisasi miskin kota.
Working Group ARUKI
Upaya mendorong perwujudan keadilan iklim di Indonesia, ARUKI menyepakati 4 (empat) kelompok kerja yang didinamisasi oleh organisasi yang disepakati oleh anggota ARUKI, yaitu;
Kelompok Kerja Substansi dan Naskah Akademik: Kelompok kerja ini bertugas untuk menyusun konsep dan substansi narasi pengetahuan mengenai keadilan iklim yang akan disebarluaskan kepada masyarakat terdampak dan publik luas, serta mengembangkan kertas posisi keadilan iklim menjadi naskah yang lebih holistik dalam bentuk naskah akademik Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim.
Kelompok Kerja Pengorganisasian Rakyat: Kelompok kerja ini bertugas untuk membangun penyadaran masyarakat terdampak dan publik luas terhadap krisis iklim yang terjadi dan mendorong keterlibatan rakyat di dalam mewujudkan keadilan iklim, termasuk keterlibatan dalam mendorong RUU Keadilan Iklim
Kelompok Kerja Advokasi dan Komunikasi Strategis: Kelompok kerja ini bertugas untuk menghubungkan advokasi di tingkat tapak ke pengambilan keputusan Indonesia dalam konteks keadilan iklim, baik di tingkat daerah dan nasional.
