keadilaniklim.id

Activity

5 2048x946 1 1024x473

Aksi Damai Umat Katolik Kevikepan Bajawa dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Bajawa- Umat Katolik bersama para biarawan Katolik di seluruh Kevikepan Bajawa, Kabupaten Ngada, hari ini menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Aksi damai ini merupakan wujud cinta kasih umat Katolik Kabupaten Ngada terhadap ibu bumi yang memberikan kehidupan. Selain itu, aksi damai ini juga membawa pesan utama mengenai bumi yang perlahan sakit akibat ulah manusia sehingga perlu ada tindakan nyata dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah Ngada. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam aksi ini adalah rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko, yang diklaim sebagai bagian dari proyek strategis nasional untuk mendorong Flores menuju kemandirian energi berbasis panas bumi. Menurut berbagai sumber dari media massa, meskipun mendapatkan penolakan secara terang-terangan, tegas, dan keras oleh masyarakat, pemerintah terus bersikap degil. Ini dibuktikan dengan berbagai klaim mengenai kemajuan pembangunan konstruksi PLTP. Menurut pemberitaan di berbagai media massa, hingga April 2025, pembangunan konstruksi fisik telah mencapai 79,57%. Ini mencakup penyelesaian konstruksi empat area wellpad (wellpad A, B, C, dan D), penyelesaian pembangunan area penyimpanan peralatan proyek, serta pengaspalan jalan akses sepanjang 3 kilometer dari total 7 kilometer yang direncanakan. Tak lupa pemerintah selalu mengemukakan narasi-narasi pembangunan hijau. Padahal, PLTP Mataloko telah menggoreskan luka yang sangat dalam bagi masyarakat dan bentang alam Mataloko akibat operasi PLTP yang tidak memperhitungkan keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan warga. Sejak proyek ini dimulai pada tahun 1998, pengeboran yang dilakukan di beberapa titik telah menyebabkan semburan lumpur panas yang perlahan membentuk kubangan-kubangan kawah. Kubangan kawah yang muncul di tengah ladang garapan warga Mataloko telah mengusir mereka dari ladangnya sendiri. Semburan lumpur panas yang datang tiba-tiba di halaman rumah dan dapur warga, mengusir mereka dari kampung rumahnya sendiri. Warga Mataloko dipaksa menjadi pengungsi di kampung halaman sendiri. Ironisnya, operasi PLTP Mataloko tersebut gagal, tetapi masyarakat dipaksa menanggung kerugian tersebut seumur hidup serta dipaksa hidup berdampingan dengan berbagai hal yang mengancam keselamatan hidup mereka. Apabila operasi PLTP dipaksakan, warga akan berhadapan dengan persoalan baru: udara beracun, seng atap rumah warga yang akan semakin mudah hancur, degradasi kualitas lahan akibat potensi paparan limbah B3, ancaman penurunan kualitas kesehatan akibat paparan udara yang terkontaminasi senyawa-senyawa toksik dari operasi PLTP hingga perampasan sumber-sumber air bersih. Apabila hal tersebut dibiarkan terjadi, negara akan menjadi aktor utama yang merampas berbagai hak-hak dasar warga untuk hidup dalam lingkungan yang bersih, sehat, dan layak bagi kemanusiaan. Dengan kata lain, negara akan berubah menjadi penjahat kemanusiaan bagi rakyat Mataloko. Aksi damai ini merupakan wujud penegasan sikap Keuskupan Agung Ende menolak proyek geotermal di wilayahnya. Selain itu, umat juga mempertanyakan sikap Bupati terhadap tuntutan aksi yang telah disampaikan pada 12 Maret 2025, yang hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang jelas. Warga menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menangani isu lingkungan, serta kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat. Selain isu geotermal, aksi ini juga menyoroti persoalan sampah dan penggunaan pupuk serta pestisida kimia yang mencemari tanah dan air. Sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik telah mencemari sungai dan lahan pertanian, mengancam kesehatan masyarakat serta ekosistem lokal. Penggunaan pupuk dan pestisida kimia yang berlebihan juga telah menyebabkan degradasi tanah dan pencemaran sumber air, yang berdampak langsung pada kehidupan petani dan masyarakat sekitar. Aksi ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga panggilan moral untuk melindungi bumi sebagai rumah bersama. Para peserta aksi berharap bahwa pemerintah dan masyarakat luas semakin menyadari pentingnya menjaga lingkungan dan mengambil langkah nyata untuk mengurangi dampak negatif dari eksploitasi sumber daya alam. Aksi Serentak di Seluruh Flores Gerakan aksi damai ini tidak hanya berlangsung di Bajawa, tetapi juga terjadi serentak di berbagai wilayah Flores, seperti Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Manggarai. Ribuan warga, rohaniwan, dan aktivis lingkungan turut ambil bagian dalam upaya menolak proyek geotermal yang dianggap merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Di Ende, aksi ini diawali dengan pertemuan di Rumah Kevikepan, di mana Vikaris Episkopal menegaskan bahwa gerakan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebuah panggilan moral untuk menjaga kelestarian lingkungan di Flores. Sementara itu, di Nagekeo, Forum Peduli Lingkungan Hidup mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap eksplorasi geotermal yang berisiko merusak sumber air bersih, wilayah adat, serta mata pencaharian masyarakat setempat. Selain isu geotermal, aksi ini juga mengangkat persoalan serius terkait polusi sampah plastik yang semakin mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Kampanye global dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini menyoroti pentingnya upaya mengurangi pencemaran plastik, yang telah menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keberlanjutan bumi. Sebagai bagian dari aksi ini, warga Flores melakukan kegiatan bersih lingkungan serta edukasi tentang pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Di Manggarai, gerakan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok tani dan komunitas adat, yang menyerukan perlunya kebijakan lingkungan yang lebih berpihak pada rakyat. Mereka menegaskan pentingnya mempertahankan praktik pertanian tradisional yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan sistem pertanian modern yang bergantung pada pupuk dan pestisida kimia. Aksi ini menjadi simbol persatuan masyarakat Flores dalam menjaga kelestarian lingkungan serta membela hak mereka atas ruang hidup yang sehat dan berkelanjutan. Dengan semangat solidaritas, umat Katolik dan berbagai elemen masyarakat berharap pemerintah mau mendengar aspirasi rakyat dan mengambil langkah konkret dalam melindungi ekosistem Flores.

Aksi Damai Umat Katolik Kevikepan Bajawa dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Read More »

Fxn 2025 05 29 134814.733 2 2048x1536 1 1024x768

RUU Daerah Kepulauan sebagai Wujud Desentralisasi Asimetris dalam Mengatasi Ketimpangan Antar Daerah

DISPARITAS ANTAR DAERAHIsu ketimpangan pembangunan antar daerah di Indonesia masih serius meski desentralisasi telah berjalan sekitar 26 tahun. Padahal desentralisasi seharusnya meratakan pembangunan dengan memberi keleluasaan bagi daerah merancang program sesuai konteks lokal (Mu’minah & Tjenreng, 2025). Banyak studi mencatat jurang antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Penelitian oleh Sayadi(2020) misalnya yang menunjukkan realisasi PAD di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Tengah jauh lebih baik daripada seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Atau penelitian oleh Syaifudin et al., (2024), di mana ia menemukan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) per kapita DKI Jakarta 10 kali lipat PDRB per kapita Maluku, dan 5 kali lipat PDRB per kapita Papua, di mana DKI Jakarta mencatat PDRB per kapita tertinggi sebesar Rp 298,35 juta per tahun, atau rata-rata sekitar Rp 24,86 juta per bulan, sedangkan Provinsi Papua mencatat PDRB per kapita Rp 59,384 juta per tahun, yaitu hanya sekitar 20% dari angka Jakarta.Ketimpangan tersebut sesungguhnya terjadi karena keseragaman logika pembangunan yang diterapkan di beberapa provinsi. Hal ini seperti yang diungkapkan dalam laporan World Bank bahwa terdapat pendekatan one-size fits all dalam desentralisasi fiskal di Indonesia, padahal setiap provinsi dan kabupaten menghadapi tantangan yang berbeda. Pendanaan yang seragam ini lebih sering menguntungkan daerah-daerah yang sudah memiliki kapasitas birokrasi dan infrastruktur memadai, sementara daerah tertinggal kian sulit mengejar ketertinggalan karena tidak ada ruang kebijakan yang disesuaikan konteks lokal (Diop et al., 2014). Oleh karena itu, diperlukan suatu strategi desentralisasi fiskal serta pembangunan daerah yang lebih disesuaikan pada konteks serta kapasitas daerah. DESENTRALISASI ASIMETRIS SEBATAS AKOMODASI POLITIKStrategi tersebut sebenarnya telah diupayakan lewat desentralisasi asimetris yang bahkan logikanya telah diisyaratkan dalam UUD 1945 pada Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B. Desentralisasi asimetris sendiri sederhanya adalah pemberian kewenangan khusus yang berbeda dengan daerah-daerah lain kepada suatu daerah tertentu. Namun, penerapan desentralisasi asimetris di Indonesia lebih didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat “reaktif’ ketimbang pada pengelolaan hubungan pusat dan daerah (Kurniadi, 2012). Desentralisasi asimetris untuk Aceh dan Papua misalnya, diterapkan untuk menetralisir perlawanan separatisme. Untuk wilayah lain seperti Yogyakarta juga terlihat pola yang serupa, di mana desentralisasi asimetris muncul sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak historis dan asal-usul pemerintahan tradisional di Yogyakarta yang juga merupakan respon atas deklarasi Sultan Hamengkubuwono IX untuk mengintegrasikan daerah Yogyakarta ke dalam NKRI (Siregar & Fatimah, 2023). Kasus-kasus desentralisasi asimetris di atas menunjukkan bahwa desentralisasi di Indonesia masih terbatas pada akomodasi cultural diversity (Purwosantoso et al., 2011) atau bahkan masih terbatas pada akomodasi politik dan ideological diversity seperti pada kasus Aceh dan Papua untuk menjawab ketidakadilan (grievance) distribusi sumber daya dan keinginan (greed) aktor lokal untuk mengakses sumber daya di daerah mereka (Tadjoeddin, 2007). Penerapan desentralisasi asimetris yang demikian pun berimplikasi pada hasil pembangunan daerah yang belum maksimal, termasuk dirasakan oleh daerah-daerah yang telah mengalami desentralisasi asimetris (khususnya Aceh dan Papua) seperti yang terlihat pada data-data yang disajikan sebelumnya. GEOGRAPHICAL DIVERSITY SEBAGAI ELEMEN DESENTRALISASI ASIMETRISPenulis ingin memperluas diskusi mengenai desentralisasi asimetris dengan mencoba melihat hal tersebut bukan sebagai instrumen akomodasi politik ataupun cultural dan ideological diversity, tetapi juga untuk merespon geographical diversity (keberagaman geografis) yang ada di Indonesia. Salah satunya ialah isu daerah kepulauan yang telah dicoba untuk dijawab melalui RUU Daerah Kepulauan. Provinsi-provinsi dengan bentuk geografis kepulauan (Kepri, Babel, NTB, NTT, Sulut, Sultra, Maluku & Malut) menghadapi masalah unik dan spesifik yang berbeda dengan wilayah daratan-daratan besar lain. Isu paling utama tentu saja berkaitan dengan konektivitas antar pulau yang mengintegrasikan kegiatan-kegiatan ekonomi antara pulau besar dan pulau kecil sehingga dapat menghindari keterisolasian. Kendala transportasi antar pulau ini tidak hanya menyebabkan terhambatnya kemajuan ekonomi masyarakat lokal, akan tetapi juga mengakibatkan pelayanan publik (kesehatan & pendidikan) yang sangat minim di pulau-pulau kecil sehingga kesejahteraan sosial dan kualitas sumber daya manusia juga bermasalah (Puspitawati, 2020; Suawa, 2018). Selain itu, ketiadaan infrastruktur yang memadai serta ancaman iklim juga berkontribusi pada ketimpangan daerah antar wilayah kepulauan dan wilayah daratan. Oleh karena itu, diperlukan suatu format hubungan pusat-daerah yang mampu menyelesaikan permasalahan unik tersebut. Kewenangan-kewenangan serta distribusi fiskal yang diserahkan ke provinsi kepulauan haruslah sensitif terhadap luas laut yang dominan di provinsi-provinsi tersebut. Mengutip dari policy brief oleh Purwidyasari (2025), desentralisasi asimetris terhadap wilayah kepulauan dapat dilihat dari tiga dimensi: kewenangan khusus, dana otonomi khusus dan kelembagaan khusus. Pemerintah provinsi diperlukan untuk memiliki kewenangan khusus dalam mengelola wilayah laut mereka, seperti dalam hal pembagian wilayah laut, perizinan, ekstraksitivisme dan transportasi. Dana otonomi khusus juga diperlukan untuk menutupi biaya pelayanan publik yang memperhatikan luas laut, jumlah serta jarak antar pulau. Selain itu, provinsi kepulauan juga harus memiliki lembaga-lembaga pemerintahan yang menyesuaikan pelayanan publik dengan kondisi geografis, contohnya seperti puskemas terapung. DINAMIKA RUU DAERAH KEPULAUAN DAN URGENSINYA PADA KONTEKS NUSA TENGGARA TIMURIdealitas desentralisasi asimetris yang juga memperhitungkan keberagaman geografis dalam hal wilayah kepulauan telah dirumuskan dalam RUU Daerah Kepulauan yang diajukan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang terdiri dari 8 provinsi kepulauan. Badan ini mendefinisikan daerah kepulauan sebagai daerah yang luas wilayah lautnya lebih besar dari wilayah daratan, penduduk yang relatif sedikit dan penyebaran yang tidak merata serta tersegregasi di antara pulau-pulau (Stefanus, 2011). Oleh sebab wilayah laut yang lebih luas tersebut, maka RUU ini mencoba untuk memfasilitasi pemerintah daerah dengan kewenangan serta hak-hak fiskal yang dapat mengelola wilayah laut tersebut yang sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat lokal sehari-hari. Beberapa kewenangan yang diatur dalam RUU ini setidaknya mencakup tujuh hal: Kewenangan pengelolaan ruang laut dan sumber daya laut, pengelolaan hubungan laut antar pulau, pengelolaan izin pertambangan energi dan sumber daya mineral, pengelolaan pendidikan tinggi (termasuk kurikulum diploma di bidang kelautan, perikanan dan keperawatan), pengelolaan kesehatan, perdagangan antar pulau dalam skala besar serta ketenagakerjaan. RUU ini juga nantinya akan mengatur dana perimbangan. Selama ini, provinsi-provinsi kepulauan mendapat alokasi DAU yang kriterianya berdasarkan jumlah penduduk dan luas daratan. Hal ini tentu saja tidak adil bagi daerah-daerah kepulauan yang luas lautnya lebih besar daripada daratan sehingga menghadirkan tantangan tersendiri yang tidak tertutupi dengan dana perimbangan eksisting sekarang. RUU ini nantinya akan menetapkan Dana Transfer Khusus dengan memperhitungkan tingkat kemahalan yang mencerminkan karakteristik Daerah Kepulauan. Selain itu, RUU ini juga akan mengatur perencanaan pembangunan, sarana dan prasarana sesuai karakteristik kepulauan, perlindungan masyarakat, pengelolaan dan pemanfaatan pulau

RUU Daerah Kepulauan sebagai Wujud Desentralisasi Asimetris dalam Mengatasi Ketimpangan Antar Daerah Read More »

DSC01399 2048x1365 1 1024x683

Melawan Ekstraktivisme, Merawat Kehidupan, Menyatukan Perlawanan

Press ReleaseFlores, 26 Mei 2025 Di tengah perampasan ruang hidup yang kian brutal, Hari Anti-Tambang (HATAM) 2025 hadir sebagai momentum kolektif untuk membongkar kejahatan ekstraktivisme. Ini juga menjadi momentum untuk menggalang solidaritas rakyat melawan sistem yang mengorbankan kehidupan demi kepentingan oligarki ekstraktif. Dalam sistem ekonomi-politik yang mendewakan pertumbuhan, ekstraktivisme tidak dapat lagi hanya dipandang sebatas sebagai praktik eksploitasi sumber daya alam. Praktik ini telah menjadi ideologi yang dilegitimasi negara, dikemas dengan berbagai jargon pembangunan hijau, dilindungi oleh berbagai regulasi yang secara culas diciptakan untuk memastikan berbagai agendanya berjalan mulus tanpa hambatan, dan dijaga oleh aparat negara. Di berbagai sudut Indonesia, perluasan berbagai industri ekstraktif atas nama hilirisasi dijadikan simbol kemajuan dan pembangunan. Kehadiran berbagai smelter, proyek-proyek transisi energi palsu, menjadi palagan kesuksesan pemerintah, sementara komunitas warga yang mempertahankan tanah dan airnya dari perampasan untuk proyek-proyek tersebut justru menghadapi intimidasi, kriminalisasi, bahkan meregang nyawa. Ironisnya, perusakan tersebut kini dikemas dalam narasi “hijau”. Negara dan korporasi berlindung di balik klaim transisi energi dan ekonomi berkelanjutan, padahal itu hanya jargon negara-korporasi untuk menyamarkan praktik perampasan ruang hidup rakyat, mencemari lingkungan, dan memicu konflik sosial yang semakin mendalam. HATAM 2025 hadir untuk mengungkap kebohongan ini dan membangun kekuatan rakyat untuk menolak ekspansi industri ekstraktif yang berkedok keberlanjutan. Kemenangan Warga di Ranah Hukum dan Perusakan yang Berlanjut Keberpihakan negara terhadap korporasi terlihat jelas dalam setiap gugatan hukum yang dimenangkan warga. Di Sangihe dan Wawonii, meski rakyat memenangkan gugatan hukum, perusahaan tetap beroperasi, sementara aparat menjaga kepentingan pemodal. Negara tidak hanya membiarkan korporasi mengabaikan hukum, tetapi juga secara aktif berperan sebagai pelindung industri ekstraktif, memastikan bahwa keputusan hukum tidak menghambat arus keuntungan bagi elite ekonomi. Akibatnya, industri ekstraktif melenggang secara leluasa dan langgeng. Di berbagai wilayah Indonesia, dampak penghancuran yang ditimbulkan industri ekstraktif sudah tak terbendung dan tak akan pernah dapat dipulihkan. Kalimantan dijarah tanpa henti—lubang tambang batubara merenggut nyawa anak-anak, sawit menggusur hutan adat, dan proyek industri hijau memperparah kehancuran ekologis. Papua terus dirampas oleh tambang emas dan tembaga yang menghilangkan hak hidup suku-suku adat. Di Flores dan Lembata, warga hidup dengan udara beracun dari tambang geothermal yang diklaim sebagai energi bersih. Sulawesi dan Maluku Utara menjadi ladang eksploitasi nikel yang menyisakan kemiskinan dan pencemaran.  Negara juga tak malu-malu lagi membungkam pelbagai komunitas warga yang melawan melalui tangan-tangan aparat pemerintah dan penegak hukum. Label preman disematkan tanpa tedeng aling-aling kepada masyarakat adat Maba Sangaji yang tengah berjuang untuk mempertahankan ruang hidupnya dari perampasan dan penghancuran. Luka serupa juga dialami masyarakat dan pemuda adat Poco Leok yang dibungkam melalui kriminalisasi ketika proyek pengeboran panas bumi akan menghancurkan hutan mereka. Dengan melakukan berbagai kriminalisasi brutal terhadap para penjaga hutan adat, negara telah mengkhianati kesetiaan mereka sebagai pelindung lingkungan dan warisan leluhur yang telah menjaga keseimbangan ekologi, jauh sebelum negara dan industri hadir. Padahal, negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat bagi korporasi yang merampas tanah dan sumber daya alam demi menangguk cuan dari berbisnis komoditas jarahan. Sejarah Hari Anti-Tambang (HATAM)Hari Anti-Tambang (HATAM) lahir dari luka ekologis dan sosial akibat semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2006. Ini merupakan bencana yang menjadi bukti nyata bahwa industri ekstraktif tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga kehidupan rakyat. Sejak 2011, HATAM telah menjadi ruang perlawanan bagi komunitas terdampak, aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menolak sistem ekstraktif yang terus merampas tanah, air, dan udara demi kepentingan segelintir elite. Setiap tahun, HATAM mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga bentuk kolonialisme modern yang diperkuat dengan regulasi dan kekerasan. Dalam perjalanannya, HATAM tidak hanya menjadi ajang refleksi, tetapi juga momentum konsolidasi gerakan rakyat. Pada tahun ini, Flores dipilih sebagai tuan rumah untuk memperingati HATAM 2025. Flores adalah sebuah pulau yang mengalami dampak langsung dari proyek panas bumi dan eksploitasi sumber daya lainnya. Akibat ketamakan negara-korporasi, Flores ditetapkan sebagai ‘Pulau Panas Bumi’ tanpa memperhitungkan keselamatan warga yang menghuni bumi Nusa Bunga ini selama ratusan – bahkan ribuan tahun. Warga Flores dan Lembata kini menghadapi pencemaran udara, perampasan tanah, dan ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem mereka, di tengah propaganda bahwa energi geothermal adalah solusi hijau. Di tengah situasi ini, para pemimpin Katolik di Flores, termasuk Keuskupan Agung Ende telah menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap perjuangan warga. Dukungan ini menegaskan bahwa perlawanan terhadap proyek ekstraktif bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keadilan sosial dan perlindungan ruang hidup sebagai bagian dari iman dan kemanusiaan. Kemah Tabor, yang menjadi lokasi utama penyelenggaraan HATAM 2025, merupakan rumah retret yang kini menjadi tuan rumah. Pemilihan tempat ini bukan sekadar simbol, tetapi juga bentuk nyata dukungan dari para pemimpin agama Katolik terhadap warga yang berusaha mempertahankan tanah dan air mereka. Secara spesifik, HATAM 2025 diselenggarakan di Mataloko, salah satu desa di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, di Pulau Flores. Pemilihan Mataloko sebagai tempat berlangsungnya HATAM 2025 bukan tanpa alasan. Mataloko adalah saksi industri ekstraktif meninggalkan kehancuran yang tak akan pernah dapat dipulihkan. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko menjadi contoh nyata kegagalan proyek geothermal di Indonesia. Meskipun proyek ini telah berhenti, kerusakan yang ditinggalkan tetap berlangsung selamanya—kubangan lumpur panas masih menganga di berbagai lokasi, menciptakan lanskap yang rusak dan berbahaya bagi masyarakat sekitar. Tanah yang dulunya subur telah kehilanganndaya dukungnya, dan sumber air yang tercemar menjadi ancaman bagi keselamatan warga. Ruang produksi pertanian warga ikut terancam. Seruan HATAM 2025Hari Anti-Tambang bukan hanya refleksi atas dampak ekstraktivisme, tetapi juga ajakan untuk menyatukan perlawanan. HATAM 2025 merupakan ruang temu untuk membangun strategi kolektif dalam melawan sistem yang menormalkan perampasan dan kekerasan. Berbagai kegiatan yang digelar dalam peringatan HATAM 2025—seminar publik, workshop, konsolidasi pulau, aksi massa, toxic tour, dan panggung seni—dirancang sebagai wadah penguatan pengetahuan politik rakyat, solidaritas lintas sektor, serta konsolidasi gerakan perlawanan terhadap rezim ekstraktif. Dari ruang belajar hingga aksi, dari refleksi hinggaperlawanan, HATAM adalah momentum menggalang kekuatan untuk membangun dunia yang lebih adil. HATAM 2025 hendak menegaskan pembangunan yang menghancurkan kehidupan bukan kemajuan. Agenda-agenda ekstraktif yang mengorbankan rakyat demi akumulasi kekayaan segelintir elite harus dimaknai secara tegas sebagai bentuk kolonialisme modern. HATAM 2025 bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan perlawanan. “Adat dan budaya adalah kunci untuk mempertahankan ruang hidup, menguatkan perjuangan kita mempertahankan

Melawan Ekstraktivisme, Merawat Kehidupan, Menyatukan Perlawanan Read More »

Foto EKO TAN 00

Ekstraktivisme sebagai Kolonialisme Baru: Membaca Perlawanan dari Garis Depan

Ada kesatuan yang erat antara manusia dengan seluruh ciptaan yang ada disekitarnya. Tanah adalah bagian dari tubuh manusia dan Dia adalah Ibu,” – Simon Suban Tukan, SVD Mataloko, 28 Mei 2025 – Hari Anti-Tambang (HATAM) 2025 kembali menjadi momentum untuk memperkuat perlawanan terhadap industri ekstraktif yang mengancam ruang hidup masyarakat. Salah satu ruang kolektif yang dirancang adalah seminar publik bertema, “Ekstraktivisme, Kekerasan Negara-Korporasi, dan Perlawanan Rakyat”. Seminar publik yang berlangsung di Kemah Tabor, Mataloko  tersebutmenghadirkan berbagai komunitas warga terdampak dari Sumatera hingga Pulau Flores, para biarawan Katolik, hingga pejabat pemerintahan dan anggota DPRD dari beberapa kabupaten di Pulau Flores. Diskusi dalam seminar publik ini tak hanya mengurai logika ekonomi ekstraktif, tetapi juga menghadirkan suara komunitas terdampak — yang selama ini dibungkam oleh rezim oligarki ekstraktif. Acara ini menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk mengkritisi ekspansi industri ekstraktif yang semakin mengancam ruang hidup, membangun solidaritas lintas komunitas, dan memperkuat strategi perlawanan terhadap eksploitasi sumber daya alam. Diskusi utama dalam seminar ini berfokus pada korupsi dalam industri ekstraktif, bagaimana regulasi digunakan untuk menormalisasi eksploitasi, serta bagaimana negara dan korporasi terus bersekongkol demi keuntungan ekonomi segelintir elite. Simon Suban Tukan, SVD membuka diskusi dengan materi, “Tanah adalah Tubuh, Air adalah Darah: Teologi Tanah dalam Semangat Katolik”. Pater Suban — panggilan akrabnya — memaparkan tanah dan air adalah simbol Ilahi yang mencerminkan anugerah dan keberkahan bagi kehidupan. Sebagai sumber berkat, keduanya harus dihormati dan dijaga agar tetap menopang keseimbangan ekologi serta kesejahteraan masyarakat. Ia juga memaparkan eksploitasi tanpa batas terhadap tanah dan air bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga merusak makna spiritual dan kemanusiaan yang terkandung di dalamnya. “Ada kesatuan yang erat antara manusia dengan seluruh ciptaan yang ada di sekitarnya. Tanah adalah bagian dari tubuh manusia dan Dia adalah Ibu,” kata dia. Pemaparan dilanjutkan oleh Hendro Sengkoyo yang membawakan materi, “Energi Kotor yang diklaim Bersih: Menyingkap Luka di Balik Tambang Panas Bumi.” Hendro membongkar narasi palsu yang disebarkan oleh pemerintah dan korporasi untuk melegitimasi proyek geotermal sebagai solusi energi hijau. Faktanya, proyek panas bumi menghadirkan berbagai daya rusak yang tak dapat dipulihkan dan mengancam keselamatan komunitas warga. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga April 2025, terdapat 63 wilayah kerja panas bumi (WKP) yang tersebar dari barat hingga timur Indonesia dengan luas 3.570.769 hektare. Di satu Pulau Flores saja, terdapat delapan WKP dengan luas total 142.652 hektare, satu wilayah penugasan survei pendahuluan eksplorasi (WSPSE) seluas 21.330 hektare. Pulau ini pun disematkan label sebagai ‘Pulau Panas Bumi’ oleh pemerintah. Negara seolah tak jera menumbalkan keselamatan warganya. Sebab, di Mataloko, Flores, operasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) telah menyebabkan tenggelamnya lahan persawahan, pencemaran air, munculnya penyakit kulit, dan amblesan tanah di sekitar pemukiman penduduk. Meskipun proyek ini gagal, dampak yang ditinggalkan tetap berlangsung selamanya dan menjadi beban bagi warga Mataloko. Diskusi semakin tajam dengan paparan dari Siti Maemunah, yang mengulas materi “Tanah, Tubuh, dan Perlawanan: Perempuan dalam Pusaran Ekstraktivisme”. Ia menjelaskan ekstraktivisme tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi perempuan yang selama ini memiliki peran krusial dalam keberlanjutan komunitas. “Perempuan di garda depan melawan ekstraktivisme. Perempuan melawan karena merasa seluruh kehidupannya sangat berkaitan dengan alam,” kata dia. Sebagai penutup, sesi kesaksian warga terdampak dari Dieng, Sarulla, Flores-Lembata, Mandailing Natal, dan Gunung Gede menjadi bukti nyata bagaimana industri ekstraktif telah meninggalkan jejak kehancuran di berbagai wilayah. Warga menceritakan pengalaman mereka menghadapi perampasan tanah, pencemaran sumber air, serta kekerasan yang dilakukan aparat demi melindungi kepentingan korporasi. Seminar publik ini menegaskan bahwa ekstraktivisme bukan hanya tentang eksploitasi sumber daya, tetapi juga tentang kontrol politik dan ekonomi yang secara sistematis mempertahankan ketimpangan dan ketidakadilan. Seruan HATAM 2025Hari Anti-Tambang (HATAM), yang diperingati setiap 29 Mei, lahir dari luka ekologis dan sosial akibat semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2006—sebuah bencana buatan manusia yang hingga hari ini belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan. Gagasan memperingati HATAM pertama kali muncul dalam Pertemuan Nasional JATAM pada 2010, dan sejak 2011, peringatan ini mulai dirayakan secara luas. Seiring waktu, HATAM berkembang menjadi ruang kolektif perlawanan, tempat warga korban dan seluruh komunitas lintas suku, adat, agama, budaya, serta berbagai organisasi untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap kekerasan industri ekstraktif yang merampas ruang hidup dan masa depan. HATAM bukan hanya milik JATAM, tapi juga milik para warga korban yang kehilangan tanah dan rumah, para aktivis yang terus diserang karena membela lingkungan, serta para jurnalis yang tak henti mengabarkan ketidakadilan meski menghadapi tekanan dan sensor. Mereka semua adalah bagian dari ekosistem perlawanan yang menjadikan HATAM bukan sekadar seremoni, tetapi momentum kolektif untuk menyuarakan krisis yang kerap dibungkam. Di tengah krisis iklim dan kehancuran ekologis yang semakin meluas, industri ekstraktif terus diperkuat dengan dalih pembangunan. Tanah diambil bukan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi untuk kepentingan segelintir pemodal. Air dijadikan komoditas yang menguntungkan korporasi, sementara udara dicemari demi menghasilkan logam dan energi yang diklaim sebagai simbol kemajuan. HATAM hadir sebagai perlawanan terhadap sistem yang mengorbankan hidup manusia dan kelestarian lingkungan atas nama pertumbuhan ekonomi. Ekstraktivisme bukan sekadar industri tambang—ia adalah proyek ideologis yang dikemas dengan jargon ekonomi hijau, dilegalkan dengan regulasi yang berpihak pada investor, dan dijaga oleh aparat yang siap membungkam perlawanan rakyat. HATAM 2025 akan diselenggarakan serentak pada 29 Mei 2025 dari Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, hingga Maluku Utara dan Sangihe. Hari ini, HATAM 2025 menegaskan penolakan terhadap sistem pembangunan yang hanya menguntungkan oligarki, sekaligus menyusun ulang narasi pembangunan dari perspektif rakyat. Secara kolektif, kita harus terus menggandakan solidaritas, menggalang perlawanan, dan menyebarluaskan kebenaran yang selama ini berusaha dibungkam.

Ekstraktivisme sebagai Kolonialisme Baru: Membaca Perlawanan dari Garis Depan Read More »

Teluk Weda 1024x679

Tumpang Tindih Pembangunan dan Krisis Iklim di Indonesia Timur

“Rencana pembangunan berskala besar di Indonesia, seringkali dibungkus dengan dalih meningkatkan ketahanan pangan, energi atau pariwisata. Meskipun terdengar mulia, sejarah kegagalan proyek ambisius di Indonesia memberikan alasan untuk mempertanyakan inisiatif yang mengorbankan lingkungan dan kaum marjinal.“ Pada tahun 2024, Yayasan PIKUL bersama para mitra di Indonesia Timur telah melakukan riset kolaboratif untuk menggali persoalan yang dihadapi masyarakat akibat dari proyek pembangunan dan perubahan iklim. Melalui empat seri diskusi publik, terungkap kepentingan ekonomi berskala besar kerap mengesampingkan hak-hak serta kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Sejarah mencatat, berbagai mega proyek di Indonesia, baik itu food estate, pariwisata super premium, maupun industri ekstraktif, selalu berujung pada malapetaka. Di berbagai lokasi studi di Indonesia Timur, riset menunjukkan kebijakan dan proyek pembangunan, yang diklaim sebagai solusi adaptasi, justru menciptakan maladaptasi, yaitu tindakan yang memperparah kerentanan atau menimbulkan masalah baru.  Berdasarkan riset yang dilakukan oleh EKORA NTT di Desa Ja’o Du’a, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, proyek percetakan sawah yang digadang-gadang sebagai lumbung pangan justru berujung gagal. Kebijakan pemerintah dalam proyek ini telah menggeser sistem pertanian dan cara pandang masyarakat terhadap pangan. Sistem pertanian yang sebelumnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan kini berorientasi ekonomi. Dinas Pertanian Kabupaten Ende melalui Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Pertanian, J. Djoni Aba, SP menjelaskan, masuknya proyek percetakan sawah di Desa Jeo Dua dan delapan desa lainnya pada tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.  “Kita menentukan lokasi karena ada CPCL (calon petani calon lokasi). Setelah disetujui baru bisa dilaksanakan. Intinya ada sumber air, potensi lahan, dan ketersediaan masyarakat.” Pada tahun yang sama, berdasarkan data evaluasi program cetak sawah Kabupaten Ende tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Ende, proyek ini dilaksanakan di enam desa yang tersebar di enam kecamatan. Desa Koanara di Kecamatan Kelimutu memiliki target cetak sawah seluas 12 hektar, Desa Je’o Du’a di Kecamatan Detukeli seluas 42 hektar, Desa Woloau di Kecamatan Maurole seluas 12 hektar, Desa Tou Barat di Kecamatan Kota Baru seluas 23 hektare, Desa Wolomage di Kecamatan Detusoko seluas 80 hektar, dan Desa Wolojita di Kecamatan Wolojita seluas 36 hektare. Anehnya, dalam program percetakan sawah ini, aparat TNI dilibatkan secara aktif. Keterlibatan ini merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI Angkatan Darat dan Kementerian Pertanian RI yang ditandatangani pada 8 Januari 2015, dengan tujuan mendukung pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan, melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kegiatan pencetakan sawah jelas tidak termasuk dalam mandat tersebut. Dalam diskusi dengan Gabriel Gara Beni, SP, Kepala Bidang Pertanian dan Agrikultur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, pihaknya mengatakan hanya mengikuti instruksi dari atasan. Ia juga menyebut bahwa keterlibatan TNI mungkin dipilih karena dianggap mampu bergerak cepat di lapangan. “Kami hanya mengikuti perintah dari pusat saja. Bukan berarti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tidak ada wewenang. Kami hanya mengikuti saja. Mungkin alasannya karena TNI dapat bergerak cepat” ujar Gabriel dalam Diskusi Publik DIseminasi Hasil Seri IV. Lahan hutan dibuka, ekosistem rusak, dan konflik antar keluarga adat muncul. Dari 145 jenis pangan lokal yang dulu menjamin kedaulatan pangan, masyarakat kini hanya bergantung pada beras, yang bahkan harus didatangkan dari luar. Proyek ini tidak hanya mengikis keberagaman pangan, tetapi juga mengganggu struktur sosial dan ekonomi warga setempat. Keterlibatan militer pun dipertanyakan karena tidak efektif menjawab kebutuhan petani. Sementara itu, di Labuan Bajo dan Mandalika, proyek pariwisata strategis nasional berubah menjadi mesin akumulasi modal yang hanya menguntungkan segelintir elit. Privatisasi pesisir dan laut membatasi akses tradisional nelayan, yang akhirnya dipaksa beralih ke sektor wisata dengan pendapatan yang tidak menentu dan persaingan ketat dengan pendatang.  Di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), hasil riset Gema Alam menunjukkan proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) telah membawa dampak besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mandalika ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan destinasi pariwisata internasional. Pembangunan infrastruktur, termasuk sirkuit balap internasional, disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Investasi senilai 17,7 triliun rupiah telah dikucurkan, dengan target penciptaan 40.000 lapangan kerja. Pemerintah mengklaim program ini berhasil mentransformasi Mandalika dari wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi menjadi kawasan yang dinilai progresif. Namun, dibalik narasi pembangunan tersebut, terdapat konsekuensi serius. Proyek PSN telah menyebabkan hilangnya dusun, hutan bakau, pasar pelelangan ikan, serta berbagai sumber daya penting yang menjadi tumpuan hidup masyarakat. Pantai dan laut, yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan tradisional, kini telah dialihfungsikan menjadi kawasan pariwisata dan infrastruktur global. Perubahan ini berdampak langsung pada kondisi lingkungan, mulai dari penurunan kualitas air, hilangnya habitat alami, hingga kerusakan ekosistem pesisir. Pembangunan infrastruktur besar di Mandalika juga bertepatan dengan peningkatan kejadian iklim ekstrim. Proyek pembangunan di Mandalika dicirikan sebagai maladaptasi karena bukannya mengurangi kerentanan, justru menciptakan krisis baru dan memperparah kerentanan yang sudah ada. Hal ini termasuk peningkatan emisi gas rumah kaca, membebankan kelompok rentan, biaya tinggi, hilangnya kemampuan adaptasi, dan penyempitan ruang hidup masyarakat. Pembangunan ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pemerintah, investor dengan masyarakat lokal. Pariwisata super prioritas juga membawa dampak besar bagi Labuan Bajo. Berdasarkan riset Floresa, penetapan Labuan Bajo sebagai salah satu dari “10 Bali Baru” dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) telah mendorong transformasi wilayah ini menjadi destinasi super-premium yang dibentuk oleh logika akumulasi modal. Di balik panggung pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini lebih banyak menguntungkan investor besar dan segelintir elit lokal, sementara masyarakat setempat hanya kebagian “tetesan kecil” dari keuntungan yang dihasilkan. Investasi masif di kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya telah merusak habitat komodo, memprivatisasi ruang laut dan pesisir, serta menggusur ruang hidup masyarakat. Aktivitas tradisional seperti memancing dan ritual adat tergeser oleh pembangunan hotel, tanggul, dan infrastruktur wisata. Pembukaan 400 hektare hutan Bowosie dan proyek PLTP di Waesano untuk mendukung pariwisata memperdalam kerusakan ekologis. Di laut, menjamurnya kapal wisata dengan lampu dan musik keras mengganggu biota, sementara nelayan kecil kesulitan melaut karena ruang gerak mereka direbut oleh industri wisata. Banyak dari mereka terpaksa beralih menjadi pekerja pariwisata berupah rendah, di tengah cuaca ekstrem yang menyulitkan

Tumpang Tindih Pembangunan dan Krisis Iklim di Indonesia Timur Read More »

DRA 1905 Copy 2048x1365 1 1024x683

ARUKI Desak Pemerintah Wujudkan SNDC yang Transparan, Ambisius, dan berkeadilan Iklim

Siaran Pers Jakarta, 18 Juni 2025 – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyayangkan proses penyusunan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia yang tidak berjalan dengan transparan. Menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengenai pentingnya SNDC yang “realistis, inklusif, dan dapat dieksekusi,” ARUKI menyerukan agar prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang diwujudkan dalam proses yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada keadilan iklim, bukan menjadi justifikasi untuk menurunkan ambisi mitigasi. Indonesia kini menghadapi krisis iklim yang nyata, ditandai dengan meningkatnya intensitas bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, badai, dan kenaikan muka air laut. Dampak-dampak ini mengancam keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia terutama bagi kehidupan kelompok rentan. Catatan Kritis ARUKI terhadap Proses Penyusunan Dokumen Second NDC ARUKI menyampaikan sejumlah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses penyusunan dokumen Second NDC: ARUKI menyoroti kekhawatiran serius terkait proses penyusunan rancangan dokumen SNDC yang hingga saat ini masih terbatas aksesnya bagi publik. Minimnya transparansi ini sangat disayangkan, mengingat dokumen ini akan menjadi panduan penting bagi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di seluruh sektor. Tanpa akses informasi yang memadai, partisipasi publik yang bermakna sulit terwujud dan menghambat akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan dan penentuan target iklim Indonesia. Terbatasnya pelibatan publik, terutama kelompok rentan yang seharusnya menjadi subjek dalam rancangan dokumen ini bertentangan dengan prinsip inklusivitas yang seharusnya menjadi landasan utama.  Penggunaan frasa ‘realistis’ perlu dicermati secara kritis. Alih-alih mencerminkan kehati-hatian, istilah ini berpotensi menjadi dalih untuk menurunkan komitmen Indonesia dalam ambisi iklim dan melemahkan komitmen terhadap mitigasi emisi.  Sebagai negara dengan hutan tropis terluas, Indonesia memiliki peran besar dalam menjaga iklim global. Komitmen dalam dokumen ENDC dan FOLU Net Sink 2030 seharusnya dijalankan secara konsisten, bukan dilemahkan. Justru, dokumen second NDC perlu diperkuat, terutama untuk menurunkan deforestasi dan degradasi hutan, sebagaimana direkomendasikan dalam Global Stocktake COP 28. Komitmen iklim harus didukung dengan kebijakan politik dan penegakan hukum agar hutan tetap menjadi penyangga kehidupan dan benteng menghadapi krisis iklim.Narasi “kepentingan domestik” harus dimaknai sebagai keberlanjutan hidup rakyat di berbagai wilayah yang terdampak langsung krisis iklim.  “Komitmen Indonesia dalam SNDC seharusnya tidak lebih lemah dari ENDC. Krisis iklim sudah terjadi, dimana target 1,5 C secara global juga diprediksi akan terlewati. Target FOLU Net Sink 2030 sebaiknya tidak dikurangi, bahkan harus lebih ambisius karena merupakan wajah diplomasi Indonesia. Tidak hanya itu, SNDC juga seharusnya dapat merefleksikan komitmen peningkatkan kapasitas energi terbarukan global hingga tiga kali lipat pada 2030”, ujar Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL. 3. Kontradiksi Praktik Pembangunan dan Urgensi Penurunan Emisi  ARUKI menyoroti adanya kontradiksi antara ambisi iklim dengan praktik pembangunan di lapangan. Meskipun pemerintah menyatakan komitmen terhadap penurunan emisi namun berbagai proyek seperti food estate, pembangunan hutan tanaman industri, perluasan wilayah tambang, perkebunan sawit skala besar dan pembangunan pariwisata justru berpotensi memperluas deforestasi, meningkatkan emisi, dan mengancam ketahanan kelompok rentan. Kontradiksi ini semakin nyata ketika  Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni,  menyatakan bahwa kebijakan kehutanan harus mepertimbangkan  ‘kepentingan domestik, ekonomi dan politik.’ Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar : Bagaimana mungkin Indonesia dapat berkomitmen pada penurunan emisi jika praktik pembangunan eksploitatif berkontribusi pada peningkatan emisi, kerusakan lingkungan dan ketahanan kelompok rentan. Tanpa keberanian menghentikan proyek-proyek ini, komitmen iklim Indonesia hanyalah janji kosong diatas kertas.  “Keadilan Iklim mewajibkan Indonesia harus mampu merumuskan aksi dan strategi adaptasi dan mitigasi yang adil, baik antara negara Selatan – Utara, maupun antar wilayah satu dengan wilayah lainnya di Indonesia. Pembangunan kebun pangan (food estate) di Merauke misalnya, atas nama ketahanan pangan nasional, pemerintah tidak boleh mengorbankan rakyat Papua beserta alamnya dengan membongkar hutan dan wilayah adat milik Masyarakat Adat Papua untuk program cetak sawah baru dan perkebunan tebu. Program ini sudah pasti tidak sesuai dengan aksi mitigasi, sekaligus membunuh resiliensi rakyat Papua untuk beradaptasi di tengah situasi krisis iklim yang mengancam mereka”, ujar Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional. Tuntutan Masyarakat Sipil: Dalam semangat mewujudkan keadilan iklim dan memastikan SNDC yang kredibel dan implementatif, ARUKI menuntut: Tentang ARUKI: Aliansi Rakyat Untuk RUU Keadilan Iklim (ARUKI) adalah aliansi dari 34 organisasi masyarakat sipil di Indonesia yang bergerak dalam bidang ekologi, lingkungan hidup, dan penguatan resiliensi warga. Berawal dari inisiasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), serta Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL) melalui Kertas Posisi Keadilan Iklim, ARUKI bertekad untuk mendorong perubahan sistem negara dalam upaya mewujudkan keadilan iklim di Indonesia yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan berkelanjutan. ARUKI bekerja melalui empat kelompok kerja utama: Substansi dan Naskah Akademik, Pengorganisasian Rakyat, Advokasi dan Komunikasi Strategis.

ARUKI Desak Pemerintah Wujudkan SNDC yang Transparan, Ambisius, dan berkeadilan Iklim Read More »