keadilaniklim.id

Activity

Siaran Pers ARUKI

Krisis Iklim Adalah Krisis Keadilan: ARUKI Menolak Pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI), Desak Undang-Undang Tersendiri!

Jakarta, 6 Juli 2026 – DPR RI tengah membahas RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim/Aruki menolak tegas –baik seluruh jalannya agenda pembahasan maupun substansi–, penggabungan kedua aturan tersebut.  Pemerintah dan DPR-RI absen melakukan kajian akademis hingga uji-tahapan menyeluruh melalui partisipasi publik bermakna yang efektif dari warga terdampak krisis iklim, subjek rentan, serta organisasi masyarakat sipil di dalam wacana pembahasan RUU PLH-PI.  “Sejak awal, wacana penggabungan kedua aturan tersebut (UU PLH dan RUU Iklim) itu bermasalah. Tidak adanya kajian akademis di awal dan perkembangan berikutnya, menunjukkan bahwa negara tidak memiliki landasan serta urgensi apapun untuk melanjutkan pembahasannya, baik melalui RDPU maupun mekanisme lain.” Ungkap Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  Perihal partisipasi publik bermakna yang efektif, lanjut Zainal, merupakan sesuatu yang tak sekadar normatif tetapi juga imperatif secara konstitusional –UUD 1945, 28 ayat 1, dalam penyusunan regulasi perundang-undangan. Sebagaimana mandat turunannya pada UU 13/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/2020, 82/2023, 144/2024, putusan MK 257/2025.  Dampaknya, negara semakin melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia pada aspek perlindungan lingkungan hidup dan krisis iklim.  Di tengah realitas pelemahan lingkungan hidup oleh paradigma pembangunan dan investasi dewasa ini dengan deregulasi seperti cipta kerja, penggabungan aturan lingkungan hidup dan iklim semakin mengaburkan masalah.  “WALHI menilai bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kembali mandat UUPPLH sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan hidup, bukan menambah beban pengaturan baru yang berpotensi semakin mengaburkan fungsi perlindungan ekologis.” Ujar Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHIMenurut Patria, seharusnya pengaturan perubahan iklim disusun melalui kerangka hukum tersendiri yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Mandat Rakyat: Segera Bahas dan Sahkan Undang-Undang Keadilan Iklim  Penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Keadilan Iklim menimbulkan benturan kepentingan hukum dari dua rezim pengaturan yang berbeda. “Penggabungan revisi UU PPLH dan RUU Keadilan Iklim akan melahirkan undang-undang yang sangat besar dan, dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, berpotensi tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan. Padahal, setiap undang-undang harus memiliki tujuan, ruang lingkup, dan rumusan yang jelas agar mudah dipahami serta tidak menimbulkan multitafsir.” Kata Marsya Handayani, Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).  Menggarisbawahi pengaturan spesifik yang wajib ada di dalam RUU keadilan iklim, lanjut Marsya, tujuan kedua regulasi juga berbeda. UUPPLH berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan keadilan lingkungan, sedangkan RUU Keadilan Iklim membawa dimensi keadilan iklim yang lebih spesifik. Jika dipaksakan menjadi satu, terdapat risiko terjadinya kompromi terhadap tujuan hukum masing-masing sehingga substansi keduanya justru mengalami reduksi.  “Pengaturan perubahan iklim memerlukan pengaturan khusus. Misalnya penguatan kelembagaan dengan pembentukan lembaga ilmiah independen yang bertugas memberikan nasihat berbasis sains mengenai kondisi iklim, melakukan inventarisasi risiko dan bencana iklim, serta memberikan rekomendasi kepada otoritas dalam pengambilan kebijakan. Kebutuhan kelembagaan seperti ini tidak dapat diakomodasi secara optimal apabila hanya disisipkan ke dalam revisi UUPPLH.” Tutup Marsya.  Agenda, aksi serta kebijakan iklim pada seluruh level dan tahapan harus memastikan subjek rentan sebagai aktor sekaligus penerima manfaat utama. Yang terjadi justru sebaliknya: proyek iklim seringkali menjadi komodifikasi pasar. Padahal, subjek rentan harus menanggung beban terberat pada saat bencana iklim terjadi. “Di tengah situasi bencana yang terjadi di Sumatera misalnya pada November 2025, perempuan harus bertahan di tenda-tenda pengungsian campur yang tidak memiliki pembagian ruang aman, minim pencahayaan, dan bersanitasi tidak layak. Dampaknya, risiko kekerasan berbasis gender, pelecehan seksual, kehilangan privasi, hingga trauma psikologis bagi perempuan. Selain itu, kebutuhan spesifik kesehatan reproduksi perempuan seperti pembalut, ruang laktasi, dan pelayanan kehamilan darurat, kerap diabaikan dan tidak menjadi prioritas bantuan.” Ungkap Armayanti Sanusi, Ketua Solidaritas Perempuan  Berdasarkan CATAHU Solidaritas Perempuan (SP) 2025, krisis iklim dan pelemahan hukum telah memperburuk subjek perempuan serta kelompok rentan melalui kerentanan berlapis di pos pengungsian bencana dan dampak destruktif berbagai proyek transisi energi—seperti PLTB di Aceh, PLTA di Poso, serta geothermal di Poco Leok—yang menjadi solusi palsu bercorak patriarkal karena merampas hak kesehatan, memutus relasi dengan alam, dan mencerabut mereka dari ruang hidupnya RUU Keadilan Iklim yang diprakarsai dan didorong oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan/Aruki menjadi kerangka solusi terhadap akar permasalahan krisis iklim. Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, menegaskan bahwa sejak 2023-2025, Aruki telah melakukan konsolidasi bersama-sama subjek rentan dan kelompok warga terdampak di 13 region/wilayah di dalam pendokumentasian realitas dampak krisis iklim, pembangunan dan ekonomi. Hasilnya, seluruh cerita mengenai narasi keadilan iklim menjadi komponen utama di dalam kerangka empiris RUU Keadilan iklim.  “Melalui Konsultasi Rakyat di 13 wilayah/region yang diikuti oleh sekitar 300 orang pada Maret-November 2024, serta Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim/Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) bersama 1400-an orang dari ragam subjek rentan: orang muda, perempuan, masyarakat adat, nelayan, disabilitas, buruh, urban dan masyarakat miskin kota, lansia dan anak-anak yang menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim. Ini menjadi mandat rakyat untuk RUU Keadilan Iklim yang seharusnya didengar oleh DPR dan Pemerintah.” Tutup Torry.  Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim menyampaikan 6 alasan strategis mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim yang diatur tersendiri, meliputi pertama, krisis iklim merupakan krisis keadilan, kedua, Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai kerusakan dan kehilangan (loss and damage) akibat perubahan iklim, ketiga, Indonesia membutuhkan transisi yang berkeadilan, keempat, Indonesia membutuhkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan terdampak krisis iklim, kelima, Indonesia membutuhkan tata kelola perubahan iklim yang demokratis, dan keenam, Indonesia membutuhkan akuntabilitas. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim/Aruki menyatakan   penolakannya atas pembahasan RUU PLI-PI serta menyerukan tuntutan kepada DPR RI dan Pemerintah agar:   Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Krisis Iklim Adalah Krisis Keadilan: ARUKI Menolak Pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI), Desak Undang-Undang Tersendiri! Read More »

54939093282 C70e9591ac C

Kegagalan COP 30 Menyelamatkan Bumi dan Rakyat, ARUKI mendesak Pemerintah Indonesia Segera Bahas RUU Keadilan Iklim

Siaran Pers ARUKIJakarta, 26 November 2025 Konferensi Tinggi Perubahan Iklim atau CoP-30 Amazonia pada 10-21 November di Brazil gagal menghasilkan keputusan untuk menjawab kemendesakan manusia dan bumi semakin terhindar ancaman krisis iklim.  Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) menyoroti keputusan yang disetujui pada paket Belem Political Package, mencakup melipatgandakan pendanaan adaptasi hingga 2035, peluncuran 59 indikator Global Goal on Adaptation, serta transisi energi yang mengabaikan tuntutan masyarakat global untuk penghentian industri fossil sebagai penyebab terbesar krisis iklim.  Sejak awal, Aruki telah mendesak agar COP 30 menghasilkan keputusan mengenai adaptasi sebagai hak asasi manusia; bukan semata proyek teknis, pendanaan iklim yang berbasis hibah dan keadilan historis, penghentian solusi iklim palsu dan subsidi fosil, menegakkan transisi energi berkeadilan yang berbasis hak serta perlindungan ruang sipil dan pembela HAM Lingkungan, serta membangun mekanisme nasional untuk akses dana kerusakan dan kehilangan akibat krisis iklim (Loss and Damage). “Belem Political Package sebagai paket hasil COP-30 telah menyepakati hingga 2035 soal pelipatgandaan tiga lipat pendanaan iklim. Namun, tidak ada ketegasan dan mekanisme yang jelas, mengikat, terukur, serta transparan mengenai siapa dan pihak-pihak mana saja yang akan mengalokasikan dana tersebut dan bagaimana merealisasikannya.” tegas Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul  Menurut Torry, pengabaian tersebut memperlihatkan bahwa COP-30 gagal mendesak negara-negara utara dan para pihak pencemar untuk bertanggung jawab atas hutang sejarah. Padahal, peningkatan krisis iklim saat ini terjadi akibat ketimpangan penguasaan sumberdaya alam yang berlangsung menyejarah dilakukan negara-negara utara, serta korporasi pencemar yang memperburuk sistem keseimbangan atmosfer bumi.  COP-30 juga menghasilkan kesepakatan mengenai 59 Indikator Global Goal on Adaptation. Dalam prosesnya, penyusunan GGA terdapat pelemahan pada aspek MoI/Means of Implementation. Penyediaan dan dukungan teknologi, hingga transformasi kapasitas berpotensi menjadi beban baru bagi negara-negara berkembang, baik secara implementasi maupun pelaporan. “Keputusan COP 30 tentang JTWP (Just Transition Work Programme) memang menggunakan bahasa kuat dan tegas terkait hak asasi manusia, hak-hak masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta partisipasi yang bermakna. Namun, keputusan tersebut tidak disertai komitmen konkret untuk melakukan phase-out bahan bakar fosil. Hilangnya rujukan eksplisit mengenai phase-out bahan bakar fosil dalam narasi energi justru menjadi bumerang terhadap upaya transisi energi global yang lebih ambisius.” Ungkap Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Dalam konteks akses dan partisipasi bermakna perundingan iklim global, UNFCCC secara  tegas mewajibkannya. Akan tetapi, proses negosiasi UNFCCC COP  masih terbatas pada sejumlah subjek yang memiliki platform untuk bersuara. Akibatnya, nelayan dan penyandang disabilitas terlihat diabaikan, padahal dampak perubahan iklim dan juga kesepakatan untuk mengatasi perubahan iklim berdampak pada subjek-subjek yang tidak memiliki platform ini.   Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 telah menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan iklim, subjek buruh, nelayan, petani, perempuan, masyarakat adat, orang muda, masyarakat miskin kota, secara imperatif harus mendapat pengakuan dan perlindungan hak atas ruang hidup dan keadilan agraria, jaminan perlindungan sosial inklusif, serta partisipasi bermakna dalam kebijakan iklim demi memastikan keadilan serta keberlanjutan di tengah ancaman krisis iklim. Urgensi RUU Keadilan Iklim: Suara Kelompok Rentan untuk Aksi Iklim Berkeadilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia, yang absen dan sangat pasif untuk menyuarakan kepentingan rakyat Indonesia dan lebih banyak memfasilitasi aktor korporasi pencemar pada COP 30. Delegasi Resmi Indonesia disorot masyarakat internasional karena agenda komitmen iklim yang dibawa justeru terang-terangan kontradiksi dengan suara rakyat Indonesia seperti perdagangan karbon, absennya dukungan pemerintah Indonesia pada penghentian industri fosil, serta proyek iklim di dalam negeri yang diliputi pelanggaran hak asasi manusia.  Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif WALHI Nasional mengatakan “Selama CoP-30, Pemerintah Indonesia lebih sibuk memperdagangkan karbon ketimbang menunjukkan komitmennya untuk menurunkan emisi secara riil dan melindungi kelompok rentan dari dampak perubahan iklim. Perdagangan karbon, khususnya karbon hutan berpotensi menjadi ajang greenwashing dan green-grabbing” Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa proyek-proyek transisi energi di dalam negeri berjalan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sarat kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. PSN memberikan kemudahan perizinan, percepatan pengadaan tanah, dan diskresi luar biasa yang membuka ruang sistematis bagi kriminalisasi warga, penggusuran paksa, perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, intimidasi aparat, serta impunitas bagi perusahaan.  “Pemantauan YLBHI mencatat 212 kasus kriminalisasi dalam proyek PSN energi selama 2022–2025. Konflik di Pocoleok (NTT), Weda Bay, Morowali, Rempang, Mandalika, hingga geothermal Mutubusa menunjukkan pola berulang: keputusan tertutup, ketidaktransparanan, represi, dan hilangnya hak ekonomi–sosial masyarakat.” Ungkap Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Selanjutnya, Zainal Arifin menandaskan bahwa yang terjadi di wilayah NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara, proyek smelter mengakibatkan sedimentasi, pencemaran laut akibat tambang nikel, erosi akibat penambangan pasir, hilangnya ruang hidup akibat proyek energi dan pariwisata, serta meningkatkan kerusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Alih-alih memperkuat ketahanan iklim, banyak proyek atas nama iklim, termasuk PSN justru menciptakan maladaptasi yang memperparah risiko bencana, memutus rantai penghidupan masyarakat, dan merusak ekosistem penyangga. Di tingkat global, Pemerintah Indonesia seringkali berdiplomasi dengan klaim pembangunan hijau, transisi energi, hingga ambisi terhadap komitmen iklim. Padahal, di tingkat nasional, kebijakan mengenai iklim masih sektoral, dan belum sama sekali menjawab mengenai implementasi prinsip keadilan iklim.  Setelah berakhirnya COP-30, Pemerintah Indonesia terikat mandat konstitusi untuk memastikan rakyat Indonesia selamat dari krisis iklim. “RUU Keadilan Iklim sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. RUU ini jadi landasan utama untuk merespon persoalan krisis iklim secara lebih holistik, tidak hanya soal penurunan emisi tetapi menjamin perlindungan hak asasi manusia, mekanisme ganti rugi, dan tata kelola yang partisipatif dan akuntabel.” Tutup Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) mendesak agar Pemerintah Indonesia segera membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim, terutama agar subjek rentan meliputi masyarakat adat, ragam penyandang disabilitas, perempuan, orang muda, buruh dan pekerja informal, nelayan, masyarakat miskin kota, serta lansia menjadi subjek utama dalam seluruh agenda dan aksi iklim berkeadilan.  Foto: https://www.flickr.com/photos/cop30amazonia/54940280700/

Kegagalan COP 30 Menyelamatkan Bumi dan Rakyat, ARUKI mendesak Pemerintah Indonesia Segera Bahas RUU Keadilan Iklim Read More »

WhatsApp Image 2025 11 10 At 17.05.44 1024x576

COP 30 Akan Gagal Jika Tak Mampu Hentikan Solusi Palsu dan Memastikan Partisipasi Bermakna Warga Terdampak Krisis Iklim

Siaran Pers Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI)Suara Rakyat 5 Region untuk CoP-30:  Jakarta — 10 November 2025. Saat ini, Konferensi Iklim Global atau CoP-30 di Belem, Brazil, resmi berlangsung dengan jalannya pra-rangkaian High Level Meeting pidato para pimpinan negara. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) memandang penyelenggaraan CoP-30 minim transparansi serta absennya partisipasi bermakna subjek rentan dan masyarakat terdampak krisis iklim. Di tengah realitas manusia dan bumi yang membutuhkan tindakan segera, berkelanjutan serta berkeadilan dalam aksi iklim, sayangnya panggung CoP-30 belum cukup mampu menyediakan proses inklusif, partisipasi bermakna, serta keadilan iklim.  CoP-30 diklaim sebagai ‘COP-nya Hutan’. Tanpa tindakan nyata, pertemuan ini jadi ajang basa-basi. Pada kenyataannya, laju tingkat deforestasi terus melonjak akibat pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif seperti yang terjadi di Tanah Papua.  “Papua memiliki hutan tropis terluas di Indonesia dan papua memiliki kontribusi besar dalam aksi adaptasi iklim. Fakta-fakta yang terjadi di Papua justru mengerikan, dengan berbagai proyek atas nama pembangunan yang hadir, termasuk deforestasi yang kerap terjadi akibat perkebunan sawit dan tambang, Kata Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua, dalam dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk CoP-30”. Selanjutnya, Maikel menyebutkan berdasarkan hasil pemantauannya  sekurang-lebihnya 1,3 juta hektar hutan hilang antara 2001–2019 akibat sawit dan tambang di Papua. Ancaman deforestasi, menurutnya, disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, yang telah menyebabkan hilangnya 9.835 hektar hutan primer hingga Juni 2025. Industri kelapa sawit adalah pendorong terbesar kedua menghilangkan 3.577 hektar pada 2024.  Pada agenda CoP-30 saat ini, pendanaan iklim menjadi salah satu tujuan pembahasan yang akan dihasilkan; terutama menyiapkan kerangka dan mekanisme mobilisasi pendanaan iklim untuk membantu negara-negara berkembang menghadapi potensi dan dampak perubahan iklim. Selain soal lemahnya transparansi, serta berpotensi terus digunakan sebagai proyek iklim sesat, kerangka pendanaan iklim masih jauh dari prinsip keadilan iklim. Sementara itu, dampak kehilangan dan kerusakan (loss and damage) semakin tak terhindarkan.  Di Indonesia, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terancam hilang akibat krisis iklim. Di Pulau Pari, menghadapi kehilangan 11% kawasan akibat krisis iklim. Peningkatan cuaca ekstrim menyebabkan ancaman banjir rob, kerusakan keanekaragaman hayati laut, hingga penurunan produktivitas nelayan. Pembangunan ekstraktif memperparah kondisi ini, dengan dibangunnya reklamasi di kawasan Pulau Pulau Pari.  “Pulau Pari diprediksikan tenggelam pada tahun 2050 akibat perubahan iklim. Saat ini, Pulau Pari sering mengalami banjir rob yang dapat terjadi 3-4 bulan dalam setahun. Nelayan mengalami gagal panen budidaya rumput laut dan ikan kerapu,” Ungkap Asmania, Perempuan Pulau Pari.  Dalam konteks CoP-30 saat ini, Asmania menuntut agar Pemerintah Indonesia dan para pihak di CoP-30 harus menghasilkan keputusan berkeadilan mengenai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari dampak krisis iklim dan korporasi dengan melakukan evaluasi dan mencabut kebijakan yang berdampak buruk, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan terutama izin laut untuk reklamasi. Di tengah ketidakadilan iklim yang terus berlangsung, dalih transisi energi seringkali digunakan sebagai wajah ganda perluasan industri ekstraktif. Pemerintah kerap ugal-ugalan memberikan izin kepada perusahaan. Namun ketika perusahaan melakukan perusahaan seperti yang ramai kemarin terkait korupsi timah, solusinya justru tidak diberikan secara langsung kepada lingkungan dan mereka yang terdampak karena negara hanya melakukan penyitaan aset tanpa tindak lanjut yang bisa kita semua mengawasi menurut Hafidz.  Selanjutnya, Ahmad Subhan Hafidz, Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung menyebutkan bahwa di Kepulauan Bangka Belitung, deforestasi masif terjadi dalam kurun waktu enam tahun antara 2014-2020 yang menyebabkan hilangnya tropis seluas 460.000 hektar dari total luas daratan 1,6 juta hektar. Daratan Bangka belitung dibebani izin ekstraktif hingga sekitar 70%, terutama Pertambangan yang jumlahnya mencapai 1.007.372,66 Ha dan Perkebunan Sawit mencapai 170.000 Ha. Hal ini hanya menyisakan 197.255,2 hektar hutan. “Terdapat hingga 12.607 kolong tambang yang tidak direklamasi. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir besar (2016), kekeringan panjang (2015), dan meningkatkan risiko gelombang ekstrem serta abrasi (42.245 hektar potensi bahaya). Antara 2021-2024, tercatat 26 kasus tenggelam di kolong, di mana 14 korban adalah anak-anak. Terumbu karang di Babel berkurang sekitar 64.514,99 hektar dalam kurun waktu dua tahun pada 2015-2017.” Ungkap Hafidz.  Hafidz mendesak agar solusi iklim palsu dari negara seperti co-firing PLTU, Hutan Tanaman Energi/HTE, dan terutama rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir/PLTN di Pulau Kelasa  segera dievaluasi karena menambah beban ekologis. Terdapat sekurang-lebihnya total 15% populasi dunia sebagai ragam penyandang disabilitas. Alih-alih memastikan seluruh proses dan tahapan CoP-30 secara inklusif, penyandang disabilitas justru minim pelibatan bermakna dalam perundingan iklim global tersebut. Bahkan, Pidato Utusan Khusus Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, tidak menyebut sama sekali perlindungan khusus bagi ragam disabilitas yang dalam situasi krisis iklim telah menghadapi peningkatan risiko, hambatan, dampak serta beban ganda bagi penyandang disabilitas.  “Penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma. Mereka lebih rentan terhadap dampak krisis iklim. Ketika terjadi bencana iklim (longsor, banjir), penyandang disabilitas sulit beraktivitas. Mereka mengalami kelangkaan air bersih, penurunan hasil panen, dan kerusakan infrastruktur. Informasi bencana sulit diakses, belum dalam format aksesibel atau bahasa daerah). Proses evakuasi dan pasca evakuasi sering terlupakan. Bantuan yang diberikan tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik mereka. Tempat penampungan tidak aksesibel dan tidak aman, Kata Maria Un, Perempuan Disabilitas dan Masyarakat adat asal Sulawesi Selatan.  “COP-30 harusnya menghasilkan pengakuan penyandang disabilitas sebagai subjek utama dalam seluruh pilar negosiasi iklim—adaptasi, mitigasi, loss and damage, dan pendanaan. Seluruh proses dan dokumen COP-30 harus memenuhi standar aksesibilitas universal: bahasa isyarat, braille, teks mudah dibaca, serta fasilitas fisik inklusif.” Terang Maria Un, yang juga Ketua HWDI Sulsel. Sementara itu, Gofur Kaboli, Nelayan asal Ternate mengatakan perlu jaminan dan perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang paling merasakan dampak perubahan iklim. “Keputusan yang diambil dalam CoP-30 harus menjamin nelayan-nelayan kecil, harus ada regulasi khusus untuk melindungi kelautan secara umum di dunia ini, Tuntutan untuk melindungi nelayan kecil dari ancaman iklim secara global dan memastikan semua negara memperlakukan nelayan kecil secara adil., serta Pemerintah harus cepat mengambil kebijakan dan merespons ketika nelayan menghadapi cuaca ekstrem, tidak seperti respons yang lambat selama ini dibandingkan bencana di darat.” Kata Gofur Dialog Publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk CoP’ diselenggarakan pada Senin, 10 November. Kegiatan ini merupakan bagian kelanjutan dari penyampaian mandat Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim yang digelar ARUKI pada Agustus 2025 lalu. ICJS atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim menghasilkan sebuah

COP 30 Akan Gagal Jika Tak Mampu Hentikan Solusi Palsu dan Memastikan Partisipasi Bermakna Warga Terdampak Krisis Iklim Read More »

AFM01641 1 1024x683

Pidato Indonesia di COP 30: Sandiwara Hijau Tutupi Solusi Palsu, Agenda Perampasan Lahan, dan Pengabaian Keadilan

Siaran Pers Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Belem, Brazil (7 November 2025) – Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, berpidato menyampaikan komitmen iklim di KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) CoP-30, Brazil. Dalam pernyataannya, Presiden melalui pernyataan Hashim berjanji patuh terhadap Perjanjian Paris dan akan mencapai target Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat, serta narasi pertumbuhan ekonomi 8%. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyatakan komitmen iklim tersebut kontradiksi dengan fakta di lapangan, sarat solusi sesat iklim dan juga gagal menjawab akar permasalahan ketidakadilan iklim yang dihadapi rakyat Indonesia.   Pemerintah Indonesia mengklaim komitmen mengurangi batubara (phase-down) sambil memperluas energi terbarukan dan bio-bahan bakar (biodiesel, bioetanol). Narasi ini memiliki kepalsuan. ARUKI menyoroti bahwa Indonesia masih menggelontorkan subsidi energi fosil hingga Rp 500 triliun per tahun. Komitmen “transisi” menjadi hampa ketika subsidi untuk industri kotor jauh melampaui pendanaan untuk aksi iklim sejati. “Pidato Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi di KTT CoP-30 Belem adalah sebuah pertunjukan sandiwara hijau yang menutupi agenda pro-bisnis,” ujar Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL.  “Mereka mempromosikan ‘waste-to-energy’ dan ‘nuclear power’ sebagai transisi bersih. Bagi kami, ini adalah solusi sesat yang merampas ruang hidup dan melanggar HAM, seperti yang terjadi pada proyek geothermal di Poco Leok dan wilayah geothermal lain. Kebijakan bahan bakar nabati juga terbukti menjadi dalih perampasan lahan masyarakat adat, komunitas lokal dan petani untuk perkebunan monokultur skala besar, yang hanya memperparah konflik agraria dan mengancam ketahanan lingkungan dan pangan,” tambahnya.  Pada agenda CoP 30, Pemerintah Indonesia dengan bangga memamerkan program FOLU Net Sink 2030. Padahal, proyek ini adalah skema offset karbon berskala besar yang tidak akan menurunkan emisi secara riil. Proyek ini Ini merupakan agenda solusi iklim sesat di Indonesia.  “FOLU Net Sink adalah mekanisme offset yang ditujukan untuk menyeimbangkan emisi. Cara menyeimbangkan dengan memperdagangkan kredit karbon yang dapat dibeli oleh korporasi pencemar. Ini adalah proposal yang dirancang untuk melayani korporasi pencemar, bukan untuk perlindungan rakyat dari ancaman dan dampak krisis iklim,” tegas Uli Arta Siagian, pengkampanye hutan dari WALHI.  “Skema ini mengizinkan industri fosil untuk terus beroperasi dengan ‘membeli’ kredit dari proyek hutan, yang pada prakteknya justru memicu perampasan lahan dan penggusuran komunitas dari wilayah hidup mereka. Klaim penurunan deforestasi 75% juga menipu, karena di saat yang sama, pemerintah terus melanggengkan deforestasi legal melalui Proyek Strategis Nasional untuk tambang dan perkebunan,” jelasnya lebih lanjut.  Pidato pemerintah yang menyinggung aksi iklim harus berpusat pada rakyat dan inklusif adalah ironi terbesar. Faktanya, aksi iklim di dalam semua tahapan dan tingkatan justeru minim partisipasi yang bermakna dan berjalan secara transparan, termasuk di dalam penyusunan Second NDC Indonesia baru-baru ini. Konsultasi Rakyat Aruki di 13 region pada 2024 menunjukkan betapa aksi-aksi iklim negara yang minim pelibatan subjek rentan memperburuk adaptasi rakyat atas dampak krisis iklim. Di tambah lagi, pada Pidato Hashim terdapat klaim perlindungan “blue carbon” yang mengabaikan fakta bahwa nelayan dan komunitas pesisir justru semakin terpinggirkan. Solidaritas Perempuan menilai, retorika palsu Hasyim, adalah cerminan dari kekuasaan patriarki yang telah gagal dalam membangun skema keadilan iklim di Tingkat global. “Tata kelola dan kebijakan iklim di Indonesia hanya berorientasi pada pembangunan ekstraktif yang berdampak pada eksploitasi lingkungan, pemiskinan sistemik dan situasi berlapis terhadap perempuan dan subjek rentan terdampak iklim,” ujar Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.  “Alih-alih mengambil peran kepemimpinan global, pemerintah Indonesia telah gagal dalam memastikan  integrasi Gender Action Plan dalam kebijakan iklim pada COP 30 sebagai upaya dalam mewujudkan keadilan iklim bagi perempuan dan subjek rentan. Proyek iklim hanya terfokus pada dukungan finansial dan teknologi bukan pada aksi iklim nyata. Yang hanya akan menambah beban hutang investasi iklim di Indonesia,” tambahnya. Melalui mandat Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025, yang berasal dari suara petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan, orang muda, ragam penyandang disabilitas, perempuan, lansia serta minoritas gender, ARUKI mendesak Pemerintah Indonesia di CoP 30: Pertama, segera menghentikan solusi iklim sesat dengan menolak total seluruh skema berbasis pasar seperti offset karbon, FOLU Net Sink, NEK, dan proyek karbon biru, serta menghentikan semua proyek energi skala besar yang merusak lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat (termasuk co-firing biomassa, PLTN, geothermal bermasalah, dan waste-to-energy). Kedua, Pencabutan subsidi fosil senilai triliunan rupiah dan harus segera dialihkan mendanai transisi energi berkeadilan berbasis komunitas. Ketiga, Pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Keadilan Iklim, serta menjalankan reforma agraria sejati.    Dalam konteks  global, Indonesia harus menuntut tanggung jawab agar negara maju memenuhi tanggung jawab historis mereka melalui pendanaan iklim baru (NCQG) berbasis hibah, bukan utang. Selain itu, pemerintah harus segera membangun mekanisme dana yang adil untuk Loss and Damage (Kerugian dan Kerusakan) yang transparan dan dapat diakses langsung oleh komunitas terdampak. Yang terpenting, semua ini harus dijamin oleh perlindungan ruang sipil. Negara dan para pihak yang berunding harus mengupayakan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap para Pembela HAM Lingkungan (EHRDs) yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya. Keadilan iklim adalah hak rakyat, bukan kompromi bisnis. Tentang ARUKI: Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) adalah blok politik nasional yang melibatkan lebih puluhan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling rentan. ARUKI hadir untuk mendorong perubahan sistemik menuju terwujudnya keadilan iklim di Indonesia. Dalam perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, dan dan penguatan solidaritas antar jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat. Kontak Media/Narahubung:

Pidato Indonesia di COP 30: Sandiwara Hijau Tutupi Solusi Palsu, Agenda Perampasan Lahan, dan Pengabaian Keadilan Read More »

WhatsApp Image 2025 10 23 At 13.04.10 1024x786

Komitmen SNDC 2.0 Indonesia yang Belum Menjawab Tuntutan Keadilan Iklim

Siaran Pers Tanggapan Terhadap SNDC 2.0 Indonesia Jakarta, 23 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia hari ini menggelar Konsultasi Publik Indonesia’s Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Paris Agreement Pasal 4 dan Decision 1/CP.21yang mewajibkan setiap negara untuk memperbarui komitmen iklimnya setiap lima tahun. Dokumen SNDC ini juga disebut akan menjadi kontribusi Indonesia dalam upaya global menjaga kenaikan suhu bumi di bawah 1,5°C, sejalan dengan Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050). Namun, di tengah momentum penting ini, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI)memandang SNDC Indonesia masih jauh dari semangat keadilan iklim dan partisipasi bermakna. Pendekatan yang digunakan pemerintah masih berpusat pada paradigma teknokratis dan manajerial, bukan pada transformasi struktural yang dibutuhkan untuk menghadapi akar persoalan krisis iklim. “Alih-alih menempatkan krisis iklim sebagai persoalan keadilan, dokumen SNDC masih didekati sebagai tantangan pembangunan yang harus dikelola secara teknokratis. Pendekatan ini mengabaikan kenyataan bahwa krisis iklim merupakan manifestasi dari ketidakadilan struktural, di mana sistem ekonomi yang eksploitatif memperdalam ketimpangan dan menghancurkan ruang hidup masyarakat.” ujar Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.  ARUKI menegaskan komitmen iklim tidak bisa hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hijau, tetapi harus menuntut perubahan sistemik menuju model pembangunan yang berkeadilan sosial dan ekologis. Proses penyusunan SNDC juga memperlihatkan bahwa partisipasi publik masih bersifat performatif dan formalistik. Konsultasi dilakukan dengan waktu terbatas dan ruang yang sempit bagi kelompok masyarakat terdampak untuk terlibat secara substantif. “Pendekatan ini mempertahankan sentralitas negara dalam proses pengambilan keputusan, dan menegasikan peran kelompok rentan sebagai pihak utama dalam solusi iklim, bukan sekadar penerima kebijakan,” kata Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL. Di sektor mitigasi, SNDC hanya menggunakan frasa “menghormati, mempromosikan, dan mempertimbangkan” hak masyarakat adat dalam proyek mitigasi FOLU (Forestry and Other Land Use). Formulasi ini bersifat simbolik dan tidak menjamin perlindungan yang substantif. Dalam hal ini, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah mendesak untuk menghindari replikasi konflik lahan atas nama proyek iklim maupun investasi energi terbarukan skala besar. Perlindungan hak atas wilayah adat harus menjadi bagian integral dari strategi mitigasi, bukan sekadar catatan pinggir. Strategi adaptasi SNDC juga belum menunjukkan langkah konkret untuk menjawab kebutuhan unik kelompok rentan. “Tidak adanya data terpilah dan pengakuan atas biaya ekstra disabilitas menunjukkan bahwa adaptasi yang dijanjikan masih bersifat generik, tidak menyentuh realitas kerentanan sosial dan ekonomi di tingkat komunitas”, tambah Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL. ARUKI juga melihat pendanaan iklim yang diatur melalui mekanisme terpusat seperti BPDLH dan skema keuangan besar lainnya masih jauh dari prinsip keadilan. Model pendanaan top-down dan terpusat ini menyulitkan akses langsung bagi masyarakat adat, petani, dan nelayan yang justru menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem. Untuk menutup jurang antara komitmen negara dan aspirasi rakyat, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk: 1. Mengakomodir masukan dan rekomendasi masyarakat sipil secara substansial ke dalam dokumen SNDC, agar dokumen tersebut benar-benar mencerminkankebutuhan, pengetahuan, dan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh krisis iklim; 2. Mengarusutamakan keadilan iklim dan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan dan revisi NDC mendatang, dengan menempatkan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai bagian utama dari strategi adaptasi dan mitigasi; 3. Membangun mekanisme partisipasi yang mengikat, yang memastikan perwakilan kelompok rentan dilibatkan secara penuh dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan iklim; 4. Mendesain ulang arsitektur pendanaan iklim, agar sumber daya dapat disalurkan langsung kepada inisiatif komunitas dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel; 5. Membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim sebagai payung kebijakan perubahan iklim yang berkeadilan. Tentang ARUKI Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) adalah blok politik nasional yang melibatkan lebih dari 36 organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling rentan. ARUKI hadir untuk mendorong perubahan sistemik menuju terwujudnya keadilan iklim di Indonesia. Dalam perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, dan dan penguatan solidaritas antar jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat. Kontak Media: ARUKI – InfoARUKI@protonmail.com Torry Kuswardono (+62 811-383-270)

Komitmen SNDC 2.0 Indonesia yang Belum Menjawab Tuntutan Keadilan Iklim Read More »

presidenri.go.id 22102024081240 6716fc088e07f2.68318613 scaled

ARUKI: 1,5 JAM PRABOWO DILANTIK, TELAH GAGAL MEMENUHI KOMITMEN 1,5℃

Jakarta, 19 Oktober 2024 – Tepat pada 20 Oktober 2024, Prabowo – Gibran telah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa periode 2024-2029. Merespon pidato pelantikan Prabowo-Gibran tersebut, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) mengecam kegagalan keduanya untuk memasukkan agenda memenuhi komitmen 1,5℃. Satu koma lima derajat (1,5℃) merupakan ambang batas bumi agar terhindar dari ancaman dan bahaya krisis iklim. Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki kewajiban dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan menetapkan target ambisius dan berkeadilan.  “Pidato kenegaraan Presiden tidak menaruh perhatian besar atas komitmennya merespon tiga krisis planet bumi (Triple Planetary Crisis): perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi-limbah. Sejak awal pun, visi-misi keduanya sarat terlihat menghindar dari tanggung jawab untuk merespon persoalan krisis iklim. Hal ini semakin diperkuat dengan jargon keduanya  untuk menjadi ‘keberlanjutan’ dari rezim sebelumnya.” Kata Susan Herawati- Sekjen KIARA   Selama 10 tahun terakhir, pemerintahan Joko Widodo mengorkestrasi program pembangunan yang kental dengan realitas perampasan ruang hidup, konflik agraria, perusakan dan penghancuran lingkungan hidup, ekosistem esensial, serta keanekaragaman hayati. Kebijakan ekonomi yang bertumpu pada industri ekstraktif menunjukkan ketidakpedulian pemerintahan sebelumnya terhadap krisis iklim yang semakin memburuk. Sekian kondisi itulah yang dengan bangga akan dilanjutkan oleh Prabowo-Gibran. “Dalam catatan WALHI, sejumlah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KPSN) telah menyumbang deforestasi, melahirkan perampasan dan penggusuran ruang hidup dan sumber penghidupan, serta kriminalisasi terhadap rakyat di berbagai wilayah di Indonesia. Proyek-proyek pembangunan yang sarat penghancuran sistem keseimbangan sosial, ekologi serta lingkungan hidup itu akan jadi gambaran ke depan dalam pemerintahan baru.” Kata Zenzi Suhadi- Direktur Eksekutif Nasional WALHI Berbagai konflik yang terjadi akibat proyek-proyek solusi palsu tersebut, perempuan juga tidak luput dari kekerasan. Krisis iklim hari ini telah melahirkan pemiskinan berwajah perempuan. Catatan kritis solidaritas perempuan menemukan fakta bahwa, berbagai kebijakan iklim melalui proyek Energi geothermal di Poco Leok Nusa tenggara Timur, Gunung Rajabasa Lampung, hingga Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA) Poso Energi di Sulawesi tengah  telah memperluas diskriminasi dan  marginalisasi terhadap perempuan.  “Penghancuran ruang kelola perempuan dan peminggiran peran perempuan di dalam pengelolaan sumberdaya alam telah menciptakan feminisasi pemiskinan  struktural  yang berdampak terhadap berbagai ketimpangan ekonomi  hingga berujung pada  feminisasi migrasi kerja yang eksploitatif. Inisiatif kolektif perempuan di dalam aksi  adaptasi dan mitigasi iklim justru tidak pernah diakui dan dilindungi oleh negara, alih-alih menciptakan kebijakan dan program yang berkeadilan, persoalan proyek energi solusi palsu iklim justru telah memperluas konflik di tengah masyarakat. Saat perempuan dan masyarakat memperjuangkan ruang kelola mereka justru di kriminalisasi, intimidasi bahkan melakukan kekerasan yang menyasar ketubuhan  perempuan.” Kata Armayanti Sanusi-Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Di tengah ancaman krisis iklim yang dampaknya semakin tak terhindarkan saat ini, Indonesia masih memiliki problem serius yakni krisis demokrasi sehingga membatasi ruang partisipasi masyarakat. Krisis iklim yang meningkatkan intensitas bencana iklim dan anomali cuaca seperti kenaikan muka air laut, abrasi, kemarau berkepanjangan serta banjir bandang, kelompok rentan meliputi disabilitas, nelayan kecil dan tradisional, buruh tani, perempuan, masyarakat adat, kelompok miskin perkotaan, serta buruh harus menghadapi dan mengalami kehilangan dan kerusakan, dan beban berlapis akibat krisis iklim.  “Hasil Konsultasi Rakyat (KR) yang dilakukan ARUKI di 12 provinsi menunjukkan dampak terberat krisis iklim justru dialami kelompok rentan. Pertama, dampak krisis iklim terjadi mengakibatkan kehilangan mata pencaharian, penurunan pendapatan hingga kerusakan tempat tinggal, bahkan di beberapa wilayah telah terjadi migrasi penduduk akibat krisis iklim. Kedua, proyek-proyek pembangunan yang sarat melahirkan konflik sosial dan penghancuran keseimbangan ekologi dan atmosfer semakin memperberat kemampuan adaptasi rakyat, terutama kelompok rentan, dalam merespon krisis iklim.” Kata Torry Kuswardono Direktur Yayasan PIKUL Pada saat kelompok rentan harus menanggung dan menghadapi bahaya dan ancaman kerusakan dan kehilangan akibat krisis iklim,  pelibatan secara setara dan partisipasi  bermakna kelompok rentan dalam seluruh agenda pembangunan ekonomi maupun program serta aksi-aksi iklim justru diabaikan. “Pemerintahan Prabowo-Gibran cenderung memilih melanjutkan program eksploitatif dengan realitas climate washing, greenwashing yang tidak sama sekali mengatasi krisis iklim. Food estate, proyek hilirisasi, dan pengembangan sumber energi seperti panas bumi dan air skala besar secara historis telah terbukti membawa kerugian bagi rakyat. Ketiadaan komitmen untuk mengendalikan krisis iklim dalam pidato presiden merupakan bukti kuat bahwa ke depan kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, bencana, dan pelanggaran hak atas lingkungan merupakan realita yang akan dihadapi rakyat.” Jelas  Syaharani– peneliti ICEL  ARUKI (Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim) yang beranggotakan tiga puluh organisasi masyarakat sipil di Indonesia menilai bahwa ketiadaan agenda terkait 1.5°C sebagai agenda strategis pemerintahan baru sejak awal pelantikan Prabowo-Gibran menunjukkan kegagalan untuk memenuhi komitmen 1,5℃ demi menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman krisis iklim. Kegagalan yang sama ditunjukkan sejak komitmen untuk menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen. Menargetkan pertumbuhan ekonomi semata namun mengabaikan keadilan dalam agenda-agendanya akan semakin memperluas dan memperburuk kondisi krisis iklim yang memperberat beban rakyat. “Jelas pasangan Presiden dan Wakil Presiden baru kita ini telah gagal sejak dalam agenda. Kami menuntut perubahan agenda pemerintahan baru untuk berkomitmen kuat mencapai target 1.5°C dan mewujudkan keadilan iklim bagi rakyat Indonesia.” tutup ARUKI. Narahubung Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI): Omen Bagaskara ( (omenbagaskara@pikul.id, 085-314451953)

ARUKI: 1,5 JAM PRABOWO DILANTIK, TELAH GAGAL MEMENUHI KOMITMEN 1,5℃ Read More »

AFM01641 1 1024x683

Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025

Kami, rakyat dari berbagai latar belakang—masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, pemuda, masyarakat miskin kota, dan penyandang disabilitas—mengalami langsung dampak krisis iklim. Krisis ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi ketidakadilan struktural yang memperburuk kerentanan kami. Deklarasi ini adalah suara kolektif untuk menuntut keadilan iklim: perlindungan hak, pemulihan sumber daya, dan kebijakan yang adil, inklusif, serta berkelanjutan. Kami menegaskan bahwa keadilan iklim adalah hak asasi manusia dan perjuangan bersama untuk masa depan yang setara. Baca Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 selengkapnya disini Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025.pdf

Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 Read More »

IMG 1666 1024x575

Indonesia Climate Justice SUmmit (ICJS) Resmi dibuka ! “Suara rakyat menuntut keadilan iklim”

Jakarta, 26 Agustus 2025 – Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 resmi dibuka hari ini di Jakarta. Forum yang digagas oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) ini menjadi ruang politik rakyat untuk menyatukan suara dalam menghadapi krisis iklim yang kian mendesak. Hari pertama ICJS diawali dengan Pleno Rakyat yang menghadirkan suara langsung dari sembilan subjek rentan: masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, buruh, miskin kota, orang muda, lansia dan penyandang disabilitas. Mereka menyampaikan pengalaman nyata menghadapi krisis iklim sekaligus menyerukan agar negara segera bertindak tegas. Di Jakarta, kota yang disebut pusat pembangunan, keresahan kaum lansia semakin terhimpit oleh dampak iklim. “Lansia sering dianggap tidak berdaya. Padahal, perubahan iklim semakin membatasi kami. Kami cepat lelah, rentan sakit. Jangan jadikan kami sekadar objek pembangunan.” Sementara itu, masyarakat miskin kota di Jakarta Utara juga mengungkapkan ketidakadilan pembangunan di pesisir. “Saya sudah puluhan tahun tinggal di Jakarta Utara, tapi sampai hari ini kami tidak mendapat fasilitas air bersih. Pemerintah hanya meninggikan jalan, sementara rumah warga dibiarkan tenggelam. Tidak ada keberpihakan bagi rakyat miskin.” Jika di ibu kota saja masyarakat sudah terhimpit, bagaimana dengan mereka yang berada jauh dari pusat, di wilayah pesisir dan timur Indonesia? Suara-suara dari daerah menunjukkan luka yang lebih dalam. Buruh migran asal Serang, berbagi kisah getir akibat dampak iklim. “Perubahan iklim membuat tambak udang saya gagal. Saya terpaksa menjadi buruh migran untuk menyambung hidup. Namun harapan itu sirna, saya justru menjadi korban perdagangan orang, mendapat perlakuan buruk, diancam 22 tahun penjara dan denda 800 juta.” Dari pesisir Lamongan, seorang nelayan tradisional menegaskan “Krisis iklim mengacaukan pola angin dan mengancam hidup kami. Nelayan tradisional bukan penyebab krisis iklim. Kami bukan musuh laut, kami menjaganya. Yang kami tuntut adalah keadilan, bukan belas kasihan. Tanpa nelayan, siapa yang memberi makan negeri ini? Ini soal hidup dan mati kami.” Perwakilan orang muda dari Bengkulu, menyampaikan, “Kami lahir di bumi yang sudah rusak. Kami dipaksa mewarisi krisis iklim. Sudah saatnya orang muda ditempatkan di garis depan perjuangan. Seruan keadilan iklim adalah seruan untuk hidup yang lebih layak.” Dari Sulawesi, seorang perempuan petani menegaskan, “Perempuan bukan penyebab krisis iklim, perempuan adalah korban. Padahal perempuan adalah lumbung pangan bangsa. Kembalikan kedaulatan perempuan.” Seorang buruh tani dari Poso, menambahkan “Perubahan musim yang tak menentu menghapus pengetahuan lokal perempuan. musim tak bisa diprediksi, ekonomi semakin sulit. kami adalah korban dari kebijakan negara yang memiskinkan rakyatnya”. Dari Maluku Utara, menuturkan pengalaman sebagai penyandang disabilitas, “Krisis iklim memperparah kerentanan yang sudah ada. Kami semakin cemas, menanggung stigma, diskriminasi, dan dampak paling berat. Perlindungan tak memadai, bantuan tak sesuai kebutuhan. Ini harus jadi prioritas negara.” Dari Nusa Tenggara Timur, seorang perempuan adat mengungkapkan luka akibat proyek geothermal, “Hati kami terluka. Proyek geothermal masuk tanpa persetujuan, suara kami diabaikan. Ketika menolak, kami disebut anti pembangunan, bahkan ada yang dikriminalisasi. Kami tidak meminta dikasihani, kami meminta dihargai.” Suara masyarakat terdampak menegaskan krisis iklim adalah krisis keadilan. Kelompok rentan berada di garis depan dampak, tapi paling sedikit mendapat perlindungan. ICJS hadir sebagai ruang untuk menyatukan suara rakyat, memperkuat solidaritas, dan menuntut negara tidak lagi abai terhadap tanggung jawabnya. ICJS menegaskan krisis iklim adalah krisis kemanusiaan. krisis iklim tidak bisa lagi dipandang semata sebagai isu, melainkan sebagai krisis keadilan dan kemanusiaan. negara dituntut mengambil langkah konkret, bukan hanya jargon, untuk melindungi rakyat yang berada di garis depan krisis iklim, Tentang ARUKI Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) adalah blok politik nasional yang melibatkan lebih dari 36 organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling rentan. ARUKI hadir untuk mendorong perubahan sistemik menuju terwujudnya keadilan iklim di Indonesia. Dalam perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, dan dan penguatan solidaritas antar jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat. Kontak MediaARUKI – InfoARUKI@protonmail.com  

Indonesia Climate Justice SUmmit (ICJS) Resmi dibuka ! “Suara rakyat menuntut keadilan iklim” Read More »

Indonesia Climate Justice 2025

Indonesia Climate Justice Summit 2025: Suara Rakyat untuk Keadilan Iklim

Jakarta, 25–28 Agustus 2025. Selama tiga hari di akhir Agustus 2025, lebih dari 1.400 orang dari 145 kota dan kabupaten berkumpul di Gedung Serbaguna Gelora Bung Karno, Jakarta, dalam Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025, atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim. Forum yang digagas Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) bersama banyak organisasi masyarakat sipil ini menjadi ruang bagi kelompok yang paling terdampak krisis iklim untuk menyampaikan pengalaman, merumuskan tuntutan, dan mendesak negara menghadirkan kebijakan iklim yang adil. Mengapa ICJS Digelar Indonesia merasakan dampak krisis iklim secara nyata. Sepanjang 2013–2022, BNPB mencatat 28.471 bencana terkait cuaca dan iklim yang berdampak pada lebih dari 38,5 juta orang dan membuat lebih dari 3,5 juta orang mengungsi. Bappenas memperkirakan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim mencapai Rp544 triliun pada periode 2020–2024. Namun respons terhadap krisis ini kerap gagal menyentuh akar ketidakadilan. Proyek mitigasi berskala besar dan kebijakan adaptasi yang tidak direncanakan dengan hati-hati justru dapat merampas ruang hidup dan memperdalam kerentanan masyarakat. Meski Indonesia memiliki lebih dari 150 peraturan terkait perubahan iklim sejak 1992, belum satu pun yang memuat kerangka untuk mewujudkan keadilan iklim. Sepanjang 2024, ARUKI melakukan konsultasi rakyat di 13 provinsi dan menemukan pola ketidakadilan yang berulang: hak masyarakat yang tidak diakui, partisipasi yang minim dalam pengambilan keputusan, pembagian beban dan manfaat yang timpang, serta pemulihan yang tidak memadai. Temuan inilah yang mendorong ARUKI menggelar temu rakyat berskala nasional. Rangkaian Menuju ICJS Persiapan berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025 melalui kolaborasi dengan berbagai organisasi dan komunitas. Hasil konsultasi rakyat dikembalikan kepada masyarakat di 13 wilayah, disertai perkembangan advokasi RUU Keadilan Iklim. Konsultasi lanjutan digelar bersama pekerja informal, buruh migran, perempuan, minoritas gender, lansia, petani di Pangandaran, Ciamis, dan Banjar (bersama JAMTANI), serta serikat buruh (bersama YLBHI). Rangkaian ini dilengkapi diskusi publik, antara lain nonton bareng film DEMO(k)RAS(i) bersama Yayasan Madani Berkelanjutan, diskusi politik iklim dengan Lingkar Studi Feminis, dialog hukum bersama ELS FH UI, dan diskusi hak anak bersama RMI. Kampanye digital, aksi kreatif bersama XR dan Walhi DKI Jakarta, dua kali media briefing, serta kunjungan ke redaksi Mongabay, Kompas, dan KBR turut memperluas jangkauan pesan. Hari Pertama: Membaca Politik Iklim Lima Tahun ke Depan ICJS dibuka secara simbolis oleh sembilan perwakilan kelompok rentan: perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, orang muda, penyandang disabilitas, masyarakat miskin kota, dan lansia. Sesi pleno menghadirkan empat narasumber. Dr. Sonny Mumbunan menegaskan bahwa krisis iklim tak bisa dilepaskan dari cara kita berproduksi, berkonsumsi, dan membayangkan sistem ekonomi, serta menyoroti NDC Indonesia yang belum sejalan dengan target 1,5°C. Torry Kuswardono (Direktur Yayasan PIKUL) mengkritik solusi palsu seperti pasar karbon, dan menunjukkan ketimpangan antara subsidi fosil global yang mencapai USD 7 triliun dan komitmen pendanaan iklim yang belum terpenuhi. Raynaldo G. Sembiring (Direktur ICEL) membedah arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2030 yang masih bertumpu pada batu bara, gas, dan ekspansi industri. Titi Soentoro (Direktur Aksi!) mengingatkan bahwa pendanaan iklim semestinya ditujukan bagi kehidupan manusia, bukan bisnis. Materi pleno diperdalam dalam delapan lokakarya tematik yang masing-masing diikuti 70–100 peserta. Resolusi Tematik Keadilan energi. Menolak privatisasi dan monopoli energi, mendukung energi terbarukan milik komunitas (Community Owned Renewable Energy), serta menuntut penghentian proyek energi besar yang terbukti merusak, termasuk PLTU, PLTA, geothermal, dan smelter nikel. Ekosistem darat, pesisir, dan laut. Mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Keadilan Iklim, redistribusi hak agraria, pengakuan lembaga adat, serta penghentian proyek yang merusak ekosistem. Perkotaan dan permukiman. Rencana aksi daerah yang partisipatif, rehabilitasi ekosistem kota dan pesisir, pengelolaan sampah berbasis komunitas, dan penegakan hukum lingkungan yang konsisten. Kedaulatan pangan. Perlindungan nelayan kecil dan perempuan pesisir, pembatalan reklamasi, harga dasar komoditas pertanian, asuransi gagal panen, serta reforma agraria sejati. Transisi ekonomi. Penguatan koperasi rakyat, kemandirian energi desa, serta pajak yang adil bagi orang kaya dan korporasi, termasuk pajak karbon dan pajak kerusakan lingkungan. Perlindungan sosial adaptif. Perlindungan sosial universal yang memperhitungkan kerentanan berlapis, dengan prinsip: tidak ada keadilan iklim tanpa keadilan sosial. Demokrasi dan ruang sipil. Membatasi peran berlebih aparat di ranah sipil dan melindungi pembela HAM serta lingkungan dari kriminalisasi. Dari akar rumput ke meja pengadilan. Memastikan hak korban krisis iklim dan mekanisme pertanggungjawaban negara serta korporasi diatur dalam RUU Keadilan Iklim. Hari Kedua: Tuntutan Kelompok Terdampak dan Penyerahan Naskah Akademik Delapan kelompok subjek, yaitu penyandang disabilitas, perempuan dan ragam gender, buruh, nelayan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, orang muda dan anak, serta petani, merumuskan tuntutan masing-masing, termasuk yang akan dibawa ke COP30 di Brasil. Tuntutan yang berulang di hampir semua kelompok adalah pengesahan RUU Keadilan Iklim, perlindungan sosial yang adaptif, data terpilah, dan pelibatan bermakna dalam pembuatan kebijakan. Seluruh hasil lokakarya dirangkum dalam Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025, yang dibacakan oleh delapan perwakilan kelompok rentan. Deklarasi menegaskan bahwa krisis iklim adalah wujud ketidakadilan struktural, dan memuat tuntutan kepada DPR RI, DPD RI, pemerintah, serta komunitas global. Pada hari yang sama, ARUKI menyerahkan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim versi masyarakat sipil kepada perwakilan legislatif, yakni Maman Imanul Haq (Fraksi PKB), Dr. Badikenita Boru Sitepu (DPD RI), Syarif Fasya (Fraksi Nasdem), dan Rieke Diah Pitaloka (Fraksi PDIP). Para perwakilan sepakat bahwa kebijakan iklim yang adil dibutuhkan dan perlu segera dibahas. Di Pondok Keadilan Iklim, 12 side event diselenggarakan berbagai organisasi, mulai dari isu green jobs, inklusi disabilitas, militerisasi PSN di Papua, transisi energi berperspektif perempuan, hingga hak anak. Panggung rakyat juga menjadi ruang ekspresi lewat puisi, lagu, dan seni. Hari Ketiga: Pawai Keadilan Iklim Pada 28 Agustus 2025, sekitar 500 peserta dari setidaknya 22 daerah berpawai dari depan Gedung ILO menuju Patung Kuda, banyak di antaranya mengenakan pakaian daerah. Di tengah jalan, pawai sempat dihadang aparat, namun berhasil dilanjutkan setelah negosiasi. Di titik akhir, lebih dari sepuluh perwakilan kelompok terdampak menyampaikan kesaksian, di antaranya perempuan Poco Leok yang terdampak proyek geothermal, perempuan nelayan Makassar, dan perempuan muda disabilitas dari Majalengka. Capaian dalam Angka ICJS 2025 menghadirkan 1.482 peserta selama dua hari di gedung utama, dengan 55,8% di antaranya perempuan dan 131 penyandang disabilitas. Kegiatan ini diliput dalam 70 pemberitaan media nasional, lokal, dan internasional, dengan sekitar 75% bernada positif. Tujuh siaran pers disebarluaskan, dan jangkauan Instagram ARUKI naik dari 6,7 ribu tayangan pada

Indonesia Climate Justice Summit 2025: Suara Rakyat untuk Keadilan Iklim Read More »

Aksi Iklim Kementerian Lingkungan Hidup 181124 78 Scaled 1 1024x681

RUU Keadilan Iklim Masuk Prolegnas Prioritas: Awal Baru untuk Menghadirkan Keadilan dalam Krisis Iklim

RUU Keadilan Iklim jangan sampai dibajak untuk kepentingan komodifikasi iklim semata. Proses legislasi harus dipastikan transparan dan menjawab persoalan krisis iklim yang dihadapi di tingkat tapak Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Selasa (19/11) dalam Rapat Paripurna DPR ke-delapan masa sidang I 2024-2025. Langkah ini menjadi menjadi tonggak penting bagi perjuangan menghadirkan keadilan iklim di Indonesia. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyambut baik langkahparlemen untuk memasukan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai prioritas. Deputi Direktur Bidang Program ICEL, Bella Nathania, menyampaikan bahwa ini adalah respons positif atas gelombang tuntutan masyarakat yang semakin besar untuk menghadapi krisis iklim secara serius dan berkeadilan. “Berdasarkan penelitian termutakhir, pada tahun 2024, secara global manusia mengeluarkan emisi karbon sebesar 37,4 miliar metrik ton CO2 dari industri semen dan bahan bakar fosil serta emisi GRK tembus pada angka 57,1 GtCo2E, tertinggi sepanjang waktu. Enam tahun ke depan pun diprediksikan bahwa suhu bumi diperkirakan akan terus melampaui target kenaikan suhu sebesar 1,5 derajat celcius. Oleh karenanya, masuknya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim/Keadilan Iklim merupakan langkah awal yang positif dari Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menahan laju dampak perubahan iklim,” kata Bella. Momentum ini beriringan dengan aksi Global Day for Climate Justice pada Senin (18/11) di mana massa aksi menuntut Pemerintah untuk segera mewujudkan keadilan iklim. Selain menuntut aksi nyata Pemerintah di COP 29, ribuan massa aksi yang terdiri dari ARUKI bersama dengan elemen masyarakat lainnya pun mendesak agar RUU Keadilan Iklim diprioritaskan. Sebab, RUU Keadilan Iklim dinilai penting untuk menjadi instrumen yang merekonstruksi ketidakadilan yang selama ini dialami. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menekankan pentingnya menyadari bahwa perubahan iklim tidak hanya membawa dampak ekstrem bagi alam dan kehidupan manusia, tetapi juga memiliki akar permasalahan yang terkait dengan ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. “Perubahan iklim dalam beberapa dekade terakhir seharusnya disadari tidak hanya berdampak ekstrem pada lingkungan dan manusia, tetapi juga berakar pada ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Zenzi. Zenzi menambahkan bahwa Indonesia harus menjadikan RUU ini sebagai bentuk nyata kepemimpinan global dalam mencari solusi krisis iklim. “Substansi RUU ini harus mampu menangani perubahan iklim dan berfungsi sebagai regulasi yang merekonstruksi keadilan bagi mereka yang menanggung beban penyebab dan dampak perubahan iklim. Tidak hanya mengelola perubahan iklim, tetapi juga mengembalikan keadilan yang telah dirampas,” jelasnya. “RUU ini dapat menjadi angin segar dalam upaya menjaga bumi tetap layak huni, terutama di tengah banyaknya peraturan yang kerap memberi ruang besar bagi industri ekstraktif,” ujar Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan MADANI Berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya proses pembahasan yang transparan dan partisipatif. “Undang-Undang seharusnya mencerminkan bagaimana rakyat ingin diperintah, bukan bagaimana pemerintah ingin memerintah. Esensinya adalah kepentingan rakyat. Oleh karena itu, RUU ini harus benar-benar mengutamakan kebutuhan rakyat akan lingkungan yang baik dansehat, termasuk dengan memastikan terwujudnya keadilan iklim,” tambahnya. ARUKI menegaskan bahwa masuknya RUU Keadilan Iklim dalam Prolegnas Prioritas merupakan awal dari komitmen panjang pengawalan. Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, menekankan pada pentingnya pengawalan masyarakat dalam proses legislasi RUU Keadilan Iklim untuk memastikan substansi yang diakomodasi tidak justru menjauhkan dari keadilan iklim dan meletakan perubahan iklimsebagai ajang bisnis.  “RUU Keadilan Iklim jangan sampai dibajak untuk kepentingan komodifikasi iklim semata. Proses legislasi harus dipastikan transparan dan menjawab persoalan krisis iklim yang dihadapi di tingkat tapak.” Ujar Torry. Torry juga mengingatkan bahwa proses penyusunan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim versi masyarakat sipil telah dilakukan melalui tiga belas kali Konsultasi Rakyat untuk mengidentifikasi realita yang dihadapi oleh masyarakat. “Proses legislasi perlu memastikan terwujudnya partisipasi bermakna, khususnya oleh masyarakat rentan yang paling terdampak krisis iklim, sehingga RUU dapat menjadi legislasi yang menjawab berbagai pengalaman dan krisis yang dialami masyarakat,” Jelasnya. Selanjutnya, ARUKI menekankan pada pentingnya memastikan partisipasi bermakna dalam proses pembahasan RUU Keadilan Iklim. Proses pembahasan perlu melibatkan pemangku kepentingan, diantaranya akademisi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat terdampak, dengan mengutamakan partisipasi pada kelompok rentan yaitu perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kelompok marjinal lainnya. “Krisis iklim menempatkan penyandang disabilitas dalam kerentanan ganda—menghadapi bencananlangsung tanpa akses memadai terhadap solusi. RUU Keadilan Iklim harus menjadi tonggak inklusi nyata, memastikan suara disabilitas tidak hanya didengar, tetapi menjadi pilar dalam merancang kebijakan yang adil, aksesibel, dan berkelanjutan. Partisipasi aktif kelompok disabilitas, dengan pengalaman atashambatan, tantangan dan berbagai pengalaman lainnya ketika berbicara krisis lingkungan, adalah syarat mutlak untuk menjadikan RUU ini benar-benar inklusif dan relevan bagi semua.” ujar Nena Hutahaeandari Perhimpunan Jiwa Sehat. ARUKI mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ke depannya:

RUU Keadilan Iklim Masuk Prolegnas Prioritas: Awal Baru untuk Menghadirkan Keadilan dalam Krisis Iklim Read More »