Siaran Pers Tanggapan Terhadap SNDC 2.0 Indonesia
Jakarta, 23 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia hari ini menggelar Konsultasi Publik Indonesia’s Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Paris Agreement Pasal 4 dan Decision 1/CP.21yang mewajibkan setiap negara untuk memperbarui komitmen iklimnya setiap lima tahun. Dokumen SNDC ini juga disebut akan menjadi kontribusi Indonesia dalam upaya global menjaga kenaikan suhu bumi di bawah 1,5°C, sejalan dengan Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).
Namun, di tengah momentum penting ini, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI)memandang SNDC Indonesia masih jauh dari semangat keadilan iklim dan partisipasi bermakna. Pendekatan yang digunakan pemerintah masih berpusat pada paradigma teknokratis dan manajerial, bukan pada transformasi struktural yang dibutuhkan untuk menghadapi akar persoalan krisis iklim.
“Alih-alih menempatkan krisis iklim sebagai persoalan keadilan, dokumen SNDC masih didekati sebagai tantangan pembangunan yang harus dikelola secara teknokratis. Pendekatan ini mengabaikan kenyataan bahwa krisis iklim merupakan manifestasi dari ketidakadilan struktural, di mana sistem ekonomi yang eksploitatif memperdalam ketimpangan dan menghancurkan ruang hidup masyarakat.” ujar Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
ARUKI menegaskan komitmen iklim tidak bisa hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hijau, tetapi harus menuntut perubahan sistemik menuju model pembangunan yang berkeadilan sosial dan ekologis. Proses penyusunan SNDC juga memperlihatkan bahwa partisipasi publik masih bersifat performatif dan formalistik. Konsultasi dilakukan dengan waktu terbatas dan ruang yang sempit bagi kelompok masyarakat terdampak untuk terlibat secara substantif.
“Pendekatan ini mempertahankan sentralitas negara dalam proses pengambilan keputusan, dan menegasikan peran kelompok rentan sebagai pihak utama dalam solusi iklim, bukan sekadar penerima kebijakan,” kata Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL.
Di sektor mitigasi, SNDC hanya menggunakan frasa “menghormati, mempromosikan, dan mempertimbangkan” hak masyarakat adat dalam proyek mitigasi FOLU (Forestry and Other Land Use). Formulasi ini bersifat simbolik dan tidak menjamin perlindungan yang substantif. Dalam hal ini, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah mendesak untuk menghindari replikasi konflik lahan atas nama proyek iklim maupun investasi energi terbarukan skala besar. Perlindungan hak atas wilayah adat harus menjadi bagian integral dari strategi mitigasi, bukan sekadar catatan pinggir.
Strategi adaptasi SNDC juga belum menunjukkan langkah konkret untuk menjawab kebutuhan unik kelompok rentan. “Tidak adanya data terpilah dan pengakuan atas biaya ekstra disabilitas menunjukkan bahwa adaptasi yang dijanjikan masih bersifat generik, tidak menyentuh realitas kerentanan sosial dan ekonomi di tingkat komunitas”, tambah Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL.
ARUKI juga melihat pendanaan iklim yang diatur melalui mekanisme terpusat seperti BPDLH dan skema keuangan besar lainnya masih jauh dari prinsip keadilan. Model pendanaan top-down dan terpusat ini menyulitkan akses langsung bagi masyarakat adat, petani, dan nelayan yang justru menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem.
Untuk menutup jurang antara komitmen negara dan aspirasi rakyat, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk:
1. Mengakomodir masukan dan rekomendasi masyarakat sipil secara substansial ke dalam dokumen SNDC, agar dokumen tersebut benar-benar mencerminkankebutuhan, pengetahuan, dan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh krisis iklim;
2. Mengarusutamakan keadilan iklim dan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan dan revisi NDC mendatang, dengan menempatkan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai bagian utama dari strategi adaptasi dan mitigasi;
3. Membangun mekanisme partisipasi yang mengikat, yang memastikan perwakilan kelompok rentan dilibatkan secara penuh dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan iklim;
4. Mendesain ulang arsitektur pendanaan iklim, agar sumber daya dapat disalurkan langsung kepada inisiatif komunitas dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel;
5. Membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim sebagai payung kebijakan perubahan iklim yang berkeadilan.
Tentang ARUKI
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) adalah blok politik nasional yang melibatkan lebih dari 36 organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling rentan.
ARUKI hadir untuk mendorong perubahan sistemik menuju terwujudnya keadilan iklim di Indonesia. Dalam perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, dan dan penguatan solidaritas antar jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat.
Kontak Media:
ARUKI – InfoARUKI@protonmail.com
Torry Kuswardono (+62 811-383-270)

