keadilaniklim.id

DEKLARASI RAKYAT UNTUK KEADILAN IKLIM

Dokumen resmi
Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 (PDF)

Unduh PDF

Bagian IMukadimah

Kami, rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang—masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, pemuda, masyarakat disabilitas, dan warga miskin perkotaan—berkumpul dalam Konsultasi Rakyat untuk Keadilan Iklim. Kami tidak hanya menyaksikan, lebih jauh dari itu kami merasakan dampak langsung dari krisis iklim yang semakin parah.

Deklarasi ini adalah suara kolektif kami, yang lahir dari pengalaman nyata dan ketidakadilan yang kami alami. Krisis iklim bukan sekadar masalah ekologis, melainkan manifestasi dari ketidakadilan struktural yang mendalam, baik di tingkat nasional maupun global. Kebijakan yang keliru dan redistribusi sumber daya yang tidak adil telah menghambat kami dalam melakukan mitigasi dan adaptasi, sehingga menambah kerentanan kami dalam menghadapi berbagai dampak krisis iklim. Dibutuhkan solusi yang adil dalam kebijakan iklim yang memulihkan hak dan memberdayakan kami, serta membangun sistem yang setara, inklusif dan berkelanjutan. Melalui deklarasi ini, kami menyatakan bahwa perjuangan untuk keadilan iklim adalah perjuangan untuk hak asasi manusia, martabat, dan kelangsungan hidup.

Perjuangan untuk keadilan iklim adalah perjuangan untuk hak asasi manusia, martabat, dan kelangsungan hidup.

Deklarasi ini adalah tuntutan rakyat dari berbagai macam subjek rentan terhadap DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keadilan iklim dalam Undang-undang. Deklarasi ini pun merupakan kontribusi Indonesia dalam perjuangan keadilan iklim global dan menjadi mandat bagi pemerintah Indonesia untuk mewujudkan menjelang Konferensi Para Pihak (COP) 30 dan Konferensi Para Pihak selanjutnya.

Bagian IIAkar Masalah Keadilan Iklim dan Dampaknya

Menurut kami, terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber daya esensial seperti air bersih, pangan, energi, dan lahan produktif di Indonesia sering kali berakar dari model ekonomi global dan nasional yang mengutamakan pertumbuhan berbasis eksploitasi dan komodifikasi sumber daya alam. Berbasis pada dokumen konsultasi rakyat yang telah dilakukan di 13 region menyoroti bahwa dampak perubahan iklim seperti kenaikan suhu, pola cuaca ekstrem, dan hilangnya biodiversitas telah terjadi dan hal tersebut diperparah dengan pembuatan kebijakan pemerintah yang tidak responsif, termasuk minimnya pengakuan hak masyarakat adat atas lahan mereka. Sementara, kebijakan seperti hilirisasi industri dan proyek strategis nasional sering kali mengabaikan prinsip keadilan sosial, di mana subsidi untuk korporasi besar justru memperburuk ketimpangan.

Krisis iklim bukanlah sekadar fenomena alam atau isu lingkungan semata. Pada hakikatnya, krisis iklim adalah manifestasi dari ketidakadilan struktural yang telah mengakar dan diperparah oleh kebijakan yang keliru. Dampak krisis iklim tidak dirasakan secara merata, melainkan menimpa kelompok-kelompok yang paling rentan—para petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, kaum miskin kota, perempuan, orang muda, dan penyandang disabilitas—yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi global.

Kami semua sebagai perwakilan subjek merupakan pihak pertama yang kehilangan akses terhadap sumber daya esensial, baik yang bersifat material seperti lahan produktif, wilayah tangkap, dan air bersih, maupun non-material seperti kesehatan, kebebasan, dan kepastian hidup. Sementara itu, elite ekonomi dan politik, yang bertanggung jawab atas aktivitas ekonomi ekstraktif dan polutif, justru diuntungkan oleh sistem yang ada, memperdalam jurang ketimpangan sosial dan ekonomi, dan melanggengkan penderitaan kelompok yang termarginalisasi.

Kami menolak pendekatan transisi energi dan transisi ekonomi yang mengorbankan komunitas lokal, menggusur kaum miskin kota dari permukiman mereka, atau mengabaikan hak-hak buruh dan petani yang mata pencahariannya terancam, dan menjauhkan kelompok disabilitas, serta orang muda dan anak-anak dari sumber daya esensial. Solusi yang adil harus menempatkan keadilan sebagai inti dari setiap kebijakan iklim, memastikan bahwa setiap langkah mitigasi dan adaptasi tidak hanya mengurangi emisi, tetapi juga memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak, memberdayakan kelompok rentan untuk membangun ketahanan, dan merancang sistem yang lebih setara, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua.

Ratusan peserta Pawai Keadilan Iklim berjalan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, membawa bendera dan poster tuntutan
Sekitar 500 peserta dari 22 daerah mengikuti Pawai Keadilan Iklim dari Gedung ILO menuju Patung Kuda, Jakarta, 28 Agustus 2025.

Bagian IIITuntutan Rakyat bagi Pemerintah untuk Mewujudkan Keadilan Iklim

Untuk mengatasi perubahan iklim, negara harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan kami selaku subjek-subjek rentan. Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut:

Nelayan

Nelayan menuntut pengakuan dan perlindungan hak masyarakat terdampak krisis iklim, termasuk penghormatan terhadap pengetahuan tradisional, kearifan lokal, serta ruang hidup dan wilayah kelola mereka, dengan jaminan perlindungan sosial yang mencakup kecelakaan, kesehatan, dan risiko lain di wilayah tangkap ikan. Mereka juga menekankan perlunya mempertegas implementasi UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan serta Keputusan MK No. 3 Tahun 2010 yang menjamin hak melintas, mengakses laut, dan mendapatkan perairan yang bersih dan sehat, sehingga kebijakan iklim tidak semakin meminggirkan mata pencaharian mereka di tengah ancaman banjir, abrasi, dan perubahan pola ikan.

Petani

Petani menuntut perlindungan sosial yang inklusif, keterlibatan sebagai subjek pembangunan, serta perlindungan dari perampasan lahan melalui subsidi langsung yang transparan dan pemberdayaan ekonomi untuk mengatasi dampak krisis iklim seperti kegagalan panen dan kekeringan. Mereka juga mendesak pelaksanaan UU Benih Lokal serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, beserta hidupnya Perda turunan, untuk memastikan akses terhadap sumber daya alam yang adil, termasuk penguatan kapasitas petani perempuan dalam menghadapi ketidakpastian cuaca dan transisi energi yang merugikan lahan pertanian. Terakhir, memastikan keadilan distributif yang dituangkan menjadi Kebijakan Reforma Agraria sebagai basis pembangunan pertanian nasional.

Buruh Informal

Buruh informal, termasuk pekerja harian dan sektor informal lainnya, menuntut jaminan perlindungan sosial adaptif terhadap dampak krisis iklim seperti hilangnya pekerjaan akibat banjir atau kekeringan, dengan fokus pada akses pendidikan, kesehatan, dan subsidi langsung untuk mengurangi kemiskinan. Mereka juga menekankan pentingnya ratifikasi standar internasional seperti ILO untuk kerja layak, regulasi PHK terkait iklim yang adil, serta pembangunan ekonomi komunitas berbasis koperasi, di mana kolaborasi multistakeholder antara pemerintah, serikat buruh, dan CSO diperlukan untuk memprioritaskan isu iklim dalam perencanaan nasional.

Orang Muda

Orang muda menuntut keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan kebijakan iklim, termasuk akses terhadap pendidikan berkualitas, pelatihan adaptasi, dan peluang kerja hijau untuk mengatasi kecemasan masa depan akibat hilangnya sumber daya alam dan migrasi paksa. Mereka mendesak ratifikasi RUU Keadilan Iklim yang responsif terhadap isu generasi muda, seperti perlindungan dari dampak psikologis krisis iklim dan penguatan kapasitas melalui program inklusif, sehingga suara mereka tidak lagi terpinggirkan dalam transisi energi dan mitigasi bencana yang sering kali mengabaikan perspektif pemuda.

Miskin Kota

Masyarakat miskin kota menuntut kebijakan berbasis kebutuhan dengan data terpilah, menggunakan pendekatan interseksional untuk menyasar lapis kerentanan, termasuk alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur rusak akibat banjir dan polusi, serta jaminan kesehatan adaptif untuk penyakit terkait iklim seperti ISPA. Mereka juga mendesak jaminan sosial inklusif untuk lansia, anak, dan disabilitas, penguatan kapasitas kelompok miskin, penghentian tambang ilegal, optimalisasi bank sampah dari hulu ke hilir, layanan publik ramah disabilitas, akses psikolog bagi penyandang HIV/AIDS (PHAM), serta pencabutan Pergub DKI No. 207/2016 yang melegitimasi penggusuran sewenang-wenang.

Masyarakat Adat

Masyarakat adat menuntut pengesahan RUU Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak mereka atas wilayah adat, menghentikan proyek investasi yang merugikan, serta memfasilitasi lembaga adat dan generasi muda dalam pelestarian budaya dan sumber daya alam. Penegakan hukum yang adil dan tidak menakut-nakuti masyarakat diperlukan untuk mengatasi konflik tenurial dan dampak iklim seperti deforestasi, sehingga hak atas lahan, hutan, dan kearifan lokal diakui sepenuhnya dalam kebijakan nasional yang mendukung keberlanjutan.

Buruh

Buruh menuntut pengesahan RUU Keadilan Iklim, RUU PPRT, dan implementasi UU PPMI, beserta perlindungan sosial inklusif bagi buruh formal, informal, migran, perempuan, dan disabilitas, termasuk ratifikasi ILO 188 & 189 untuk kerja layak. Mereka juga mendesak regulasi ulang PHK terkait iklim yang adil, alokasi anggaran inklusif untuk penguatan kapasitas, pembangunan ekonomi komunitas berbasis koperasi, serta kolaborasi multistakeholder dengan Bappenas, serikat buruh, CSO, ILO, dan UNDP, dengan menjadikan krisis iklim sebagai isu utama dalam perencanaan pembangunan nasional.

Perempuan

Perempuan menuntut musyawarah dan konsultasi inklusif yang melibatkan perempuan, minoritas gender, dan kelompok rentan dalam perencanaan kebijakan iklim, beserta pelatihan pemberdayaan untuk adaptasi dan mitigasi, alokasi dana adaptasi serta kompensasi kerusakan (Loss & Damage). Mereka mendesak pengembangan kebijakan pertanian organik dan sistem pangan lokal yang melindungi hak atas tanah, transparansi dalam distribusi dana iklim, penguatan peran perempuan nelayan, petani, dan buruh dalam undang-undang, serta pengesahan RUU Keadilan Iklim yang eksplisit mengakomodasi hak perempuan, dengan setiap kebijakan dikritisi dari perspektif perempuan untuk mencerminkan kepentingan keluarga dan masyarakat.

Kelompok Disabilitas

Penyandang disabilitas menuntut agar kebijakan iklim nasional dan global menjadikan disabilitas sebagai prioritas melalui data terpilah, layanan dasar dan infrastruktur universal, perlindungan sosial yang mengakui extra cost of disability, serta transisi energi yang adil. Partisipasi bermakna harus dijamin dalam setiap tahap kebijakan, dengan sistem peringatan dini inklusif dan anggaran khusus. COP30 harus mengakui disabilitas sebagai subjek kunci dalam adaptasi, mitigasi, loss and damage, dan pendanaan, dengan melibatkan OPD secara resmi dan menyediakan pendanaan khusus. Disabilitas juga harus diakui sebagai konstituen resmi UNFCCC agar keadilan iklim benar-benar setara.

Bagian IVTuntutan terhadap Komunitas Global untuk Mewujudkan Keadilan Iklim

Komitmen global saat ini masih jauh dari cukup untuk mewujudkan keadilan iklim yang semakin mendesak. Keadilan iklim harus memastikan pemenuhan keadilan rekognitif, prosedural, distributif, dan restoratif pada berbagai kelompok rentan, masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, pemuda, masyarakat disabilitas, dan warga miskin perkotaan. Dalam hal ini, perundingan iklim harus memastikan:

  1. Sasaran adaptasi global (global goals on adaptation)

    Memastikan indikator-indikator adaptasi mencakup indikator yang memastikan perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan. Memastikan tujuan-tujuan adaptasi memfasilitasi kemampuan kelompok rentan untuk mampu mengembangkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim secara mandiri pada konteks lokal, melindungi hak-hak kelompok rentan seperti yang tercantum dalam UN Declaration of Human Rights dan kovenan-kovenannya, UNDRIP, UN-CEDAW, dan perjanjian-perjanjian perlindungan hak lainnya.

  2. Energi yang adil, bersih, dan berbasis komunitas

    Perubahan menuju energi bersih tidak boleh menjadi pembenaran bagi proyek-proyek skala besar yang merampas ruang hidup dan melanggar HAM. Kami menuntut energi bersih yang mudah diakses, berbasis komunitas, tidak melanggar HAM, dan tidak merusak lingkungan. Proyek-proyek energi skala besar baik berbasis fosil maupun yang dilabeli energi bersih seperti PLTA dan geothermal, kerapkali menyingkirkan masyarakat dan memicu konflik. Untuk itu, arah perubahan menuju energi bersih harus dikembalikan ke tangan rakyat dengan menjunjung prinsip-prinsip keadilan, bersih, berkelanjutan, partisipatif, tidak merusak lingkungan, dan tidak melanggar HAM.

  3. Pendanaan iklim (climate finance)

    Pendanaan iklim harus menjamin akses langsung bagi IPLC (masyarakat adat, masyarakat lokal, petani, dan nelayan kecil/tradisional). Mekanisme di bawah UNFCCC seperti Loss and Damage Fund (kehilangan dan kerusakan) harus memberikan porsi signifikan bagi negara-negara rentan di Selatan Global dan negara kepulauan. Komitmen negara-negara maju harus mencerminkan tanggung jawab historis mereka atas krisis iklim. Target kebutuhan mencapai USD 1,3 triliun pada 2035, namun komitmen negara maju yang baru disepakati di Baku hanya USD 300 miliar. Lebih ironis, subsidi untuk energi fosil mencapai USD 7 triliun pada 2023, jauh melebihi dana yang dibutuhkan untuk iklim. Tanpa koreksi arah kebijakan pendanaan global, mewujudkan keadilan iklim hanya ilusi.

  4. Perlindungan biodiversitas

    Perlindungan biodiversitas sebagai bagian dari ketahanan iklim yang beralaskan pada hak IPLC (masyarakat adat, masyarakat lokal, petani, dan nelayan kecil/tradisional).

Peserta pawai, termasuk pengguna kursi roda, berhadapan dengan barisan aparat keamanan di tengah jalan
Pawai sempat dihadang aparat keamanan di tengah perjalanan. Setelah negosiasi, peserta melanjutkan long march hingga titik akhir.

Bagian VPenutup

Deklarasi ini adalah seruan untuk aksi yang segera dan terstruktur. Kami percaya, bahwa keadilan iklim tidak dapat dicapai tanpa perubahan fundamental pada sistem yang ada. Deklarasi ini adalah janji kami untuk terus berjuang. Kami akan terus mengawal perumusan RUU Keadilan Iklim di tingkat nasional dan memastikan pemerintah Indonesia menjadi representasi yang kuat dari suara rakyat di panggung global. Keadilan iklim adalah hak asasi manusia, dan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan terwujud.

Jakarta, 28 Agustus 2025
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI)

Share: