ARUKI menolak peleburan RUU Iklim ke dalam revisi UUPPLH dan menyampaikan enam alasan mengapa Indonesia perlu UU Keadilan Iklim tersendiri.
Pemerintah dan DPR RI tengah membahas rencana penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Iklim menjadi satu rancangan: RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PLH-PI).
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menolak rencana tersebut. Menurut ARUKI, kedua undang-undang itu punya mandat yang berbeda. UUPPLH mengurus perlindungan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, dan penegakan hukum lingkungan. Undang-Undang Keadilan Iklim mengatur hal yang lebih luas: transformasi pembangunan menghadapi krisis iklim, perlindungan kelompok rentan, pemulihan atas kehilangan dan kerusakan, transisi yang adil, serta akuntabilitas negara dan korporasi. Kalau keduanya dilebur, krisis iklim berisiko dipersempit menjadi urusan lingkungan teknis. Dimensi hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keadilan gender pun ikut terpinggirkan.
Dalam kertas posisi ini, ARUKI menjabarkan enam alasan mengapa Indonesia membutuhkan UU Keadilan Iklim sebagai lex specialis:
Krisis iklim adalah krisis keadilan.
- Indonesia belum punya dasar hukum untuk kehilangan dan kerusakan akibat perubahan iklim
- Transisi menuju ekonomi rendah karbon harus berkeadilan
- Kelompok rentan membutuhkan perlindungan hukum
- Tata kelola iklim harus demokratis
- Target iklim harus disertai akuntabilitas yang dapat ditegakkan.
Dokumen ini juga memuat sembilan pilar yang diusulkan ARUKI untuk UU Keadilan Iklim. Pilar-pilar itu disusun berdasarkan temuan Konsultasi Rakyat di 13 wilayah pada 2024 dan Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025.
“Keadilan harus menjadi tujuan utama kebijakan iklim Indonesia. Karena tanpa keadilan, tidak akan pernah ada ketahanan iklim yang sesungguhnya.”
Baca kertas posisi selengkapnya di halaman ini, atau unduh versi PDF-nya. Versi PDF dilengkapi pengantar ringkas dan glosarium istilah kunci.
Dokumen Kertas Posisi: Indonesia Membutuhkan Kertas Posisi yang Diatur Tersendiri
