keadilaniklim.id

Kertas Posisi

afm00114

DEKLARASI RAKYAT UNTUK KEADILAN IKLIM

Dokumen resmiDeklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 (PDF) Unduh PDF Bagian IMukadimah Kami, rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang—masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, pemuda, masyarakat disabilitas, dan warga miskin perkotaan—berkumpul dalam Konsultasi Rakyat untuk Keadilan Iklim. Kami tidak hanya menyaksikan, lebih jauh dari itu kami merasakan dampak langsung dari krisis iklim yang semakin parah. Deklarasi ini adalah suara kolektif kami, yang lahir dari pengalaman nyata dan ketidakadilan yang kami alami. Krisis iklim bukan sekadar masalah ekologis, melainkan manifestasi dari ketidakadilan struktural yang mendalam, baik di tingkat nasional maupun global. Kebijakan yang keliru dan redistribusi sumber daya yang tidak adil telah menghambat kami dalam melakukan mitigasi dan adaptasi, sehingga menambah kerentanan kami dalam menghadapi berbagai dampak krisis iklim. Dibutuhkan solusi yang adil dalam kebijakan iklim yang memulihkan hak dan memberdayakan kami, serta membangun sistem yang setara, inklusif dan berkelanjutan. Melalui deklarasi ini, kami menyatakan bahwa perjuangan untuk keadilan iklim adalah perjuangan untuk hak asasi manusia, martabat, dan kelangsungan hidup. Perjuangan untuk keadilan iklim adalah perjuangan untuk hak asasi manusia, martabat, dan kelangsungan hidup. Deklarasi ini adalah tuntutan rakyat dari berbagai macam subjek rentan terhadap DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keadilan iklim dalam Undang-undang. Deklarasi ini pun merupakan kontribusi Indonesia dalam perjuangan keadilan iklim global dan menjadi mandat bagi pemerintah Indonesia untuk mewujudkan menjelang Konferensi Para Pihak (COP) 30 dan Konferensi Para Pihak selanjutnya. Bagian IIAkar Masalah Keadilan Iklim dan Dampaknya Menurut kami, terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber daya esensial seperti air bersih, pangan, energi, dan lahan produktif di Indonesia sering kali berakar dari model ekonomi global dan nasional yang mengutamakan pertumbuhan berbasis eksploitasi dan komodifikasi sumber daya alam. Berbasis pada dokumen konsultasi rakyat yang telah dilakukan di 13 region menyoroti bahwa dampak perubahan iklim seperti kenaikan suhu, pola cuaca ekstrem, dan hilangnya biodiversitas telah terjadi dan hal tersebut diperparah dengan pembuatan kebijakan pemerintah yang tidak responsif, termasuk minimnya pengakuan hak masyarakat adat atas lahan mereka. Sementara, kebijakan seperti hilirisasi industri dan proyek strategis nasional sering kali mengabaikan prinsip keadilan sosial, di mana subsidi untuk korporasi besar justru memperburuk ketimpangan. Krisis iklim bukanlah sekadar fenomena alam atau isu lingkungan semata. Pada hakikatnya, krisis iklim adalah manifestasi dari ketidakadilan struktural yang telah mengakar dan diperparah oleh kebijakan yang keliru. Dampak krisis iklim tidak dirasakan secara merata, melainkan menimpa kelompok-kelompok yang paling rentan—para petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, kaum miskin kota, perempuan, orang muda, dan penyandang disabilitas—yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi global. Kami semua sebagai perwakilan subjek merupakan pihak pertama yang kehilangan akses terhadap sumber daya esensial, baik yang bersifat material seperti lahan produktif, wilayah tangkap, dan air bersih, maupun non-material seperti kesehatan, kebebasan, dan kepastian hidup. Sementara itu, elite ekonomi dan politik, yang bertanggung jawab atas aktivitas ekonomi ekstraktif dan polutif, justru diuntungkan oleh sistem yang ada, memperdalam jurang ketimpangan sosial dan ekonomi, dan melanggengkan penderitaan kelompok yang termarginalisasi. Kami menolak pendekatan transisi energi dan transisi ekonomi yang mengorbankan komunitas lokal, menggusur kaum miskin kota dari permukiman mereka, atau mengabaikan hak-hak buruh dan petani yang mata pencahariannya terancam, dan menjauhkan kelompok disabilitas, serta orang muda dan anak-anak dari sumber daya esensial. Solusi yang adil harus menempatkan keadilan sebagai inti dari setiap kebijakan iklim, memastikan bahwa setiap langkah mitigasi dan adaptasi tidak hanya mengurangi emisi, tetapi juga memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak, memberdayakan kelompok rentan untuk membangun ketahanan, dan merancang sistem yang lebih setara, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua. Sekitar 500 peserta dari 22 daerah mengikuti Pawai Keadilan Iklim dari Gedung ILO menuju Patung Kuda, Jakarta, 28 Agustus 2025. Bagian IIITuntutan Rakyat bagi Pemerintah untuk Mewujudkan Keadilan Iklim Untuk mengatasi perubahan iklim, negara harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan kami selaku subjek-subjek rentan. Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut: Nelayan Nelayan menuntut pengakuan dan perlindungan hak masyarakat terdampak krisis iklim, termasuk penghormatan terhadap pengetahuan tradisional, kearifan lokal, serta ruang hidup dan wilayah kelola mereka, dengan jaminan perlindungan sosial yang mencakup kecelakaan, kesehatan, dan risiko lain di wilayah tangkap ikan. Mereka juga menekankan perlunya mempertegas implementasi UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan serta Keputusan MK No. 3 Tahun 2010 yang menjamin hak melintas, mengakses laut, dan mendapatkan perairan yang bersih dan sehat, sehingga kebijakan iklim tidak semakin meminggirkan mata pencaharian mereka di tengah ancaman banjir, abrasi, dan perubahan pola ikan. Petani Petani menuntut perlindungan sosial yang inklusif, keterlibatan sebagai subjek pembangunan, serta perlindungan dari perampasan lahan melalui subsidi langsung yang transparan dan pemberdayaan ekonomi untuk mengatasi dampak krisis iklim seperti kegagalan panen dan kekeringan. Mereka juga mendesak pelaksanaan UU Benih Lokal serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, beserta hidupnya Perda turunan, untuk memastikan akses terhadap sumber daya alam yang adil, termasuk penguatan kapasitas petani perempuan dalam menghadapi ketidakpastian cuaca dan transisi energi yang merugikan lahan pertanian. Terakhir, memastikan keadilan distributif yang dituangkan menjadi Kebijakan Reforma Agraria sebagai basis pembangunan pertanian nasional. Buruh Informal Buruh informal, termasuk pekerja harian dan sektor informal lainnya, menuntut jaminan perlindungan sosial adaptif terhadap dampak krisis iklim seperti hilangnya pekerjaan akibat banjir atau kekeringan, dengan fokus pada akses pendidikan, kesehatan, dan subsidi langsung untuk mengurangi kemiskinan. Mereka juga menekankan pentingnya ratifikasi standar internasional seperti ILO untuk kerja layak, regulasi PHK terkait iklim yang adil, serta pembangunan ekonomi komunitas berbasis koperasi, di mana kolaborasi multistakeholder antara pemerintah, serikat buruh, dan CSO diperlukan untuk memprioritaskan isu iklim dalam perencanaan nasional. Orang Muda Orang muda menuntut keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan kebijakan iklim, termasuk akses terhadap pendidikan berkualitas, pelatihan adaptasi, dan peluang kerja hijau untuk mengatasi kecemasan masa depan akibat hilangnya sumber daya alam dan migrasi paksa. Mereka mendesak ratifikasi RUU Keadilan Iklim yang responsif terhadap isu generasi muda, seperti perlindungan dari dampak psikologis krisis iklim dan penguatan kapasitas melalui program inklusif, sehingga suara mereka tidak lagi terpinggirkan dalam transisi energi dan mitigasi bencana yang sering kali mengabaikan perspektif pemuda. Miskin Kota Masyarakat miskin kota menuntut kebijakan berbasis kebutuhan dengan data terpilah, menggunakan pendekatan interseksional untuk menyasar lapis kerentanan, termasuk alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur rusak akibat banjir dan polusi, serta jaminan kesehatan adaptif untuk penyakit terkait iklim seperti ISPA. Mereka juga mendesak jaminan sosial

DEKLARASI RAKYAT UNTUK KEADILAN IKLIM Read More »

aruki gambar utama kertas posisi uu keadilan iklim

Kertas Posisi ARUKI: Indonesia Membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim yang Diatur Tersendiri

ARUKI menolak peleburan RUU Iklim ke dalam revisi UUPPLH dan menyampaikan enam alasan mengapa Indonesia perlu UU Keadilan Iklim tersendiri. Pemerintah dan DPR RI tengah membahas rencana penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Iklim menjadi satu rancangan: RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PLH-PI). Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menolak rencana tersebut. Menurut ARUKI, kedua undang-undang itu punya mandat yang berbeda. UUPPLH mengurus perlindungan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, dan penegakan hukum lingkungan. Undang-Undang Keadilan Iklim mengatur hal yang lebih luas: transformasi pembangunan menghadapi krisis iklim, perlindungan kelompok rentan, pemulihan atas kehilangan dan kerusakan, transisi yang adil, serta akuntabilitas negara dan korporasi. Kalau keduanya dilebur, krisis iklim berisiko dipersempit menjadi urusan lingkungan teknis. Dimensi hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keadilan gender pun ikut terpinggirkan. Dalam kertas posisi ini, ARUKI menjabarkan enam alasan mengapa Indonesia membutuhkan UU Keadilan Iklim sebagai lex specialis:  Krisis iklim adalah krisis keadilan. Indonesia belum punya dasar hukum untuk kehilangan dan kerusakan akibat perubahan iklim Transisi menuju ekonomi rendah karbon harus berkeadilan Kelompok rentan membutuhkan perlindungan hukum Tata kelola iklim harus demokratis Target iklim harus disertai akuntabilitas yang dapat ditegakkan. Dokumen ini juga memuat sembilan pilar yang diusulkan ARUKI untuk UU Keadilan Iklim. Pilar-pilar itu disusun berdasarkan temuan Konsultasi Rakyat di 13 wilayah pada 2024 dan Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025. “Keadilan harus menjadi tujuan utama kebijakan iklim Indonesia. Karena tanpa keadilan, tidak akan pernah ada ketahanan iklim yang sesungguhnya.” Baca kertas posisi selengkapnya di halaman ini, atau unduh versi PDF-nya. Versi PDF dilengkapi pengantar ringkas dan glosarium istilah kunci. Dokumen Kertas Posisi: Indonesia Membutuhkan Kertas Posisi yang Diatur Tersendiri   

Kertas Posisi ARUKI: Indonesia Membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim yang Diatur Tersendiri Read More »

ARUKI COP 30 819x1024

Kertas Posisi Aliansi Rakyat untuk Keadilan IklimCOP 30 Belem: Keadilan Iklim adalah Hak Rakyat, Bukan Kompromi Bisnis

Tuntutan Rakyat melalui Indonesia Climate Justice Summit 2025 untuk COP 30  ARUKI, membawa suara dari lokal untuk global melalui mandat Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ICJS), menuntut Pemerintah Indonesia dan Para Pihak di COP 30 untuk menghentikan kompromi bisnis dan menjalankan keadilan iklim sejati.

Kertas Posisi Aliansi Rakyat untuk Keadilan IklimCOP 30 Belem: Keadilan Iklim adalah Hak Rakyat, Bukan Kompromi Bisnis Read More »

99ddb4ad05d7bb78a5c4dfe8c986e03c Thumb 356x459 1

KERTAS POSISI RUU KEADILAN IKLIM

Dampak perubahan iklim berkaitan erat dengan ketimpangan baik antar negara, antar wilayah, gender, usia. Kelompok-kelompok miskin, rentan dan terpinggirkan akan mengalami dampak yang lebih buruk dibanding kelompok-kelompok kaya dan memiliki kondisi ekonomi dan akses yang lebih baik. Kertas posisi ini akan terus berkembang hingga UU Keadilan Iklim dapat terwujud sesuai dengan nilai keadilan iklim yang disepakati bersama. Kertas posisi ini bersifat terbuka untuk didukung dan oleh karena itu organisasi-organisasi masyarakat sipil yang mendukung dan memperkuat kertas posisi ini masih dapat bertambah jumlahnya. Link/Tautan: Kertas Posisi RUU Keadilan Iklim

KERTAS POSISI RUU KEADILAN IKLIM Read More »