Jakarta, 25–28 Agustus 2025. Selama tiga hari di akhir Agustus 2025, lebih dari 1.400 orang dari 145 kota dan kabupaten berkumpul di Gedung Serbaguna Gelora Bung Karno, Jakarta, dalam Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025, atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim. Forum yang digagas Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) bersama banyak organisasi masyarakat sipil ini menjadi ruang bagi kelompok yang paling terdampak krisis iklim untuk menyampaikan pengalaman, merumuskan tuntutan, dan mendesak negara menghadirkan kebijakan iklim yang adil.
Mengapa ICJS Digelar
Indonesia merasakan dampak krisis iklim secara nyata. Sepanjang 2013–2022, BNPB mencatat 28.471 bencana terkait cuaca dan iklim yang berdampak pada lebih dari 38,5 juta orang dan membuat lebih dari 3,5 juta orang mengungsi. Bappenas memperkirakan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim mencapai Rp544 triliun pada periode 2020–2024.
Namun respons terhadap krisis ini kerap gagal menyentuh akar ketidakadilan. Proyek mitigasi berskala besar dan kebijakan adaptasi yang tidak direncanakan dengan hati-hati justru dapat merampas ruang hidup dan memperdalam kerentanan masyarakat. Meski Indonesia memiliki lebih dari 150 peraturan terkait perubahan iklim sejak 1992, belum satu pun yang memuat kerangka untuk mewujudkan keadilan iklim.
Sepanjang 2024, ARUKI melakukan konsultasi rakyat di 13 provinsi dan menemukan pola ketidakadilan yang berulang: hak masyarakat yang tidak diakui, partisipasi yang minim dalam pengambilan keputusan, pembagian beban dan manfaat yang timpang, serta pemulihan yang tidak memadai. Temuan inilah yang mendorong ARUKI menggelar temu rakyat berskala nasional.
Rangkaian Menuju ICJS
Persiapan berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025 melalui kolaborasi dengan berbagai organisasi dan komunitas. Hasil konsultasi rakyat dikembalikan kepada masyarakat di 13 wilayah, disertai perkembangan advokasi RUU Keadilan Iklim. Konsultasi lanjutan digelar bersama pekerja informal, buruh migran, perempuan, minoritas gender, lansia, petani di Pangandaran, Ciamis, dan Banjar (bersama JAMTANI), serta serikat buruh (bersama YLBHI).
Rangkaian ini dilengkapi diskusi publik, antara lain nonton bareng film DEMO(k)RAS(i) bersama Yayasan Madani Berkelanjutan, diskusi politik iklim dengan Lingkar Studi Feminis, dialog hukum bersama ELS FH UI, dan diskusi hak anak bersama RMI. Kampanye digital, aksi kreatif bersama XR dan Walhi DKI Jakarta, dua kali media briefing, serta kunjungan ke redaksi Mongabay, Kompas, dan KBR turut memperluas jangkauan pesan.
Hari Pertama: Membaca Politik Iklim Lima Tahun ke Depan
ICJS dibuka secara simbolis oleh sembilan perwakilan kelompok rentan: perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, orang muda, penyandang disabilitas, masyarakat miskin kota, dan lansia.
Sesi pleno menghadirkan empat narasumber. Dr. Sonny Mumbunan menegaskan bahwa krisis iklim tak bisa dilepaskan dari cara kita berproduksi, berkonsumsi, dan membayangkan sistem ekonomi, serta menyoroti NDC Indonesia yang belum sejalan dengan target 1,5°C. Torry Kuswardono (Direktur Yayasan PIKUL) mengkritik solusi palsu seperti pasar karbon, dan menunjukkan ketimpangan antara subsidi fosil global yang mencapai USD 7 triliun dan komitmen pendanaan iklim yang belum terpenuhi. Raynaldo G. Sembiring (Direktur ICEL) membedah arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2030 yang masih bertumpu pada batu bara, gas, dan ekspansi industri. Titi Soentoro (Direktur Aksi!) mengingatkan bahwa pendanaan iklim semestinya ditujukan bagi kehidupan manusia, bukan bisnis.
Materi pleno diperdalam dalam delapan lokakarya tematik yang masing-masing diikuti 70–100 peserta.
Resolusi Tematik
Keadilan energi. Menolak privatisasi dan monopoli energi, mendukung energi terbarukan milik komunitas (Community Owned Renewable Energy), serta menuntut penghentian proyek energi besar yang terbukti merusak, termasuk PLTU, PLTA, geothermal, dan smelter nikel.
Ekosistem darat, pesisir, dan laut. Mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Keadilan Iklim, redistribusi hak agraria, pengakuan lembaga adat, serta penghentian proyek yang merusak ekosistem.
Perkotaan dan permukiman. Rencana aksi daerah yang partisipatif, rehabilitasi ekosistem kota dan pesisir, pengelolaan sampah berbasis komunitas, dan penegakan hukum lingkungan yang konsisten.
Kedaulatan pangan. Perlindungan nelayan kecil dan perempuan pesisir, pembatalan reklamasi, harga dasar komoditas pertanian, asuransi gagal panen, serta reforma agraria sejati.
Transisi ekonomi. Penguatan koperasi rakyat, kemandirian energi desa, serta pajak yang adil bagi orang kaya dan korporasi, termasuk pajak karbon dan pajak kerusakan lingkungan.
Perlindungan sosial adaptif. Perlindungan sosial universal yang memperhitungkan kerentanan berlapis, dengan prinsip: tidak ada keadilan iklim tanpa keadilan sosial.
Demokrasi dan ruang sipil. Membatasi peran berlebih aparat di ranah sipil dan melindungi pembela HAM serta lingkungan dari kriminalisasi.
Dari akar rumput ke meja pengadilan. Memastikan hak korban krisis iklim dan mekanisme pertanggungjawaban negara serta korporasi diatur dalam RUU Keadilan Iklim.
Hari Kedua: Tuntutan Kelompok Terdampak dan Penyerahan Naskah Akademik
Delapan kelompok subjek, yaitu penyandang disabilitas, perempuan dan ragam gender, buruh, nelayan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, orang muda dan anak, serta petani, merumuskan tuntutan masing-masing, termasuk yang akan dibawa ke COP30 di Brasil. Tuntutan yang berulang di hampir semua kelompok adalah pengesahan RUU Keadilan Iklim, perlindungan sosial yang adaptif, data terpilah, dan pelibatan bermakna dalam pembuatan kebijakan.
Seluruh hasil lokakarya dirangkum dalam Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025, yang dibacakan oleh delapan perwakilan kelompok rentan. Deklarasi menegaskan bahwa krisis iklim adalah wujud ketidakadilan struktural, dan memuat tuntutan kepada DPR RI, DPD RI, pemerintah, serta komunitas global.
Pada hari yang sama, ARUKI menyerahkan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim versi masyarakat sipil kepada perwakilan legislatif, yakni Maman Imanul Haq (Fraksi PKB), Dr. Badikenita Boru Sitepu (DPD RI), Syarif Fasya (Fraksi Nasdem), dan Rieke Diah Pitaloka (Fraksi PDIP). Para perwakilan sepakat bahwa kebijakan iklim yang adil dibutuhkan dan perlu segera dibahas.
Di Pondok Keadilan Iklim, 12 side event diselenggarakan berbagai organisasi, mulai dari isu green jobs, inklusi disabilitas, militerisasi PSN di Papua, transisi energi berperspektif perempuan, hingga hak anak. Panggung rakyat juga menjadi ruang ekspresi lewat puisi, lagu, dan seni.
Hari Ketiga: Pawai Keadilan Iklim
Pada 28 Agustus 2025, sekitar 500 peserta dari setidaknya 22 daerah berpawai dari depan Gedung ILO menuju Patung Kuda, banyak di antaranya mengenakan pakaian daerah. Di tengah jalan, pawai sempat dihadang aparat, namun berhasil dilanjutkan setelah negosiasi. Di titik akhir, lebih dari sepuluh perwakilan kelompok terdampak menyampaikan kesaksian, di antaranya perempuan Poco Leok yang terdampak proyek geothermal, perempuan nelayan Makassar, dan perempuan muda disabilitas dari Majalengka.
Capaian dalam Angka
ICJS 2025 menghadirkan 1.482 peserta selama dua hari di gedung utama, dengan 55,8% di antaranya perempuan dan 131 penyandang disabilitas. Kegiatan ini diliput dalam 70 pemberitaan media nasional, lokal, dan internasional, dengan sekitar 75% bernada positif. Tujuh siaran pers disebarluaskan, dan jangkauan Instagram ARUKI naik dari 6,7 ribu tayangan pada Juli menjadi 185 ribu pada Agustus. Kepanitiaan melibatkan 113 orang, termasuk 22 relawan.
Langkah Selanjutnya
Hasil ICJS tidak berhenti di Jakarta. Deklarasi dan resolusi yang lahir dari forum ini menjadi landasan advokasi ARUKI di tingkat daerah, nasional, dan global, termasuk dalam perundingan COP UNFCCC. ARUKI akan terus mengawal perumusan RUU Keadilan Iklim hingga keadilan iklim benar-benar terwujud.
