keadilaniklim.id

RUUKEADILANIKLIM

Siaran Pers ARUKI

Krisis Iklim Adalah Krisis Keadilan: ARUKI Menolak Pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI), Desak Undang-Undang Tersendiri!

Jakarta, 6 Juli 2026 – DPR RI tengah membahas RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim/Aruki menolak tegas –baik seluruh jalannya agenda pembahasan maupun substansi–, penggabungan kedua aturan tersebut.  Pemerintah dan DPR-RI absen melakukan kajian akademis hingga uji-tahapan menyeluruh melalui partisipasi publik bermakna yang efektif dari warga terdampak krisis iklim, subjek rentan, serta organisasi masyarakat sipil di dalam wacana pembahasan RUU PLH-PI.  “Sejak awal, wacana penggabungan kedua aturan tersebut (UU PLH dan RUU Iklim) itu bermasalah. Tidak adanya kajian akademis di awal dan perkembangan berikutnya, menunjukkan bahwa negara tidak memiliki landasan serta urgensi apapun untuk melanjutkan pembahasannya, baik melalui RDPU maupun mekanisme lain.” Ungkap Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  Perihal partisipasi publik bermakna yang efektif, lanjut Zainal, merupakan sesuatu yang tak sekadar normatif tetapi juga imperatif secara konstitusional –UUD 1945, 28 ayat 1, dalam penyusunan regulasi perundang-undangan. Sebagaimana mandat turunannya pada UU 13/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/2020, 82/2023, 144/2024, putusan MK 257/2025.  Dampaknya, negara semakin melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia pada aspek perlindungan lingkungan hidup dan krisis iklim.  Di tengah realitas pelemahan lingkungan hidup oleh paradigma pembangunan dan investasi dewasa ini dengan deregulasi seperti cipta kerja, penggabungan aturan lingkungan hidup dan iklim semakin mengaburkan masalah.  “WALHI menilai bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kembali mandat UUPPLH sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan hidup, bukan menambah beban pengaturan baru yang berpotensi semakin mengaburkan fungsi perlindungan ekologis.” Ujar Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHIMenurut Patria, seharusnya pengaturan perubahan iklim disusun melalui kerangka hukum tersendiri yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Mandat Rakyat: Segera Bahas dan Sahkan Undang-Undang Keadilan Iklim  Penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Keadilan Iklim menimbulkan benturan kepentingan hukum dari dua rezim pengaturan yang berbeda. “Penggabungan revisi UU PPLH dan RUU Keadilan Iklim akan melahirkan undang-undang yang sangat besar dan, dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, berpotensi tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan. Padahal, setiap undang-undang harus memiliki tujuan, ruang lingkup, dan rumusan yang jelas agar mudah dipahami serta tidak menimbulkan multitafsir.” Kata Marsya Handayani, Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).  Menggarisbawahi pengaturan spesifik yang wajib ada di dalam RUU keadilan iklim, lanjut Marsya, tujuan kedua regulasi juga berbeda. UUPPLH berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan keadilan lingkungan, sedangkan RUU Keadilan Iklim membawa dimensi keadilan iklim yang lebih spesifik. Jika dipaksakan menjadi satu, terdapat risiko terjadinya kompromi terhadap tujuan hukum masing-masing sehingga substansi keduanya justru mengalami reduksi.  “Pengaturan perubahan iklim memerlukan pengaturan khusus. Misalnya penguatan kelembagaan dengan pembentukan lembaga ilmiah independen yang bertugas memberikan nasihat berbasis sains mengenai kondisi iklim, melakukan inventarisasi risiko dan bencana iklim, serta memberikan rekomendasi kepada otoritas dalam pengambilan kebijakan. Kebutuhan kelembagaan seperti ini tidak dapat diakomodasi secara optimal apabila hanya disisipkan ke dalam revisi UUPPLH.” Tutup Marsya.  Agenda, aksi serta kebijakan iklim pada seluruh level dan tahapan harus memastikan subjek rentan sebagai aktor sekaligus penerima manfaat utama. Yang terjadi justru sebaliknya: proyek iklim seringkali menjadi komodifikasi pasar. Padahal, subjek rentan harus menanggung beban terberat pada saat bencana iklim terjadi. “Di tengah situasi bencana yang terjadi di Sumatera misalnya pada November 2025, perempuan harus bertahan di tenda-tenda pengungsian campur yang tidak memiliki pembagian ruang aman, minim pencahayaan, dan bersanitasi tidak layak. Dampaknya, risiko kekerasan berbasis gender, pelecehan seksual, kehilangan privasi, hingga trauma psikologis bagi perempuan. Selain itu, kebutuhan spesifik kesehatan reproduksi perempuan seperti pembalut, ruang laktasi, dan pelayanan kehamilan darurat, kerap diabaikan dan tidak menjadi prioritas bantuan.” Ungkap Armayanti Sanusi, Ketua Solidaritas Perempuan  Berdasarkan CATAHU Solidaritas Perempuan (SP) 2025, krisis iklim dan pelemahan hukum telah memperburuk subjek perempuan serta kelompok rentan melalui kerentanan berlapis di pos pengungsian bencana dan dampak destruktif berbagai proyek transisi energi—seperti PLTB di Aceh, PLTA di Poso, serta geothermal di Poco Leok—yang menjadi solusi palsu bercorak patriarkal karena merampas hak kesehatan, memutus relasi dengan alam, dan mencerabut mereka dari ruang hidupnya RUU Keadilan Iklim yang diprakarsai dan didorong oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan/Aruki menjadi kerangka solusi terhadap akar permasalahan krisis iklim. Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, menegaskan bahwa sejak 2023-2025, Aruki telah melakukan konsolidasi bersama-sama subjek rentan dan kelompok warga terdampak di 13 region/wilayah di dalam pendokumentasian realitas dampak krisis iklim, pembangunan dan ekonomi. Hasilnya, seluruh cerita mengenai narasi keadilan iklim menjadi komponen utama di dalam kerangka empiris RUU Keadilan iklim.  “Melalui Konsultasi Rakyat di 13 wilayah/region yang diikuti oleh sekitar 300 orang pada Maret-November 2024, serta Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim/Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) bersama 1400-an orang dari ragam subjek rentan: orang muda, perempuan, masyarakat adat, nelayan, disabilitas, buruh, urban dan masyarakat miskin kota, lansia dan anak-anak yang menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim. Ini menjadi mandat rakyat untuk RUU Keadilan Iklim yang seharusnya didengar oleh DPR dan Pemerintah.” Tutup Torry.  Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim menyampaikan 6 alasan strategis mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim yang diatur tersendiri, meliputi pertama, krisis iklim merupakan krisis keadilan, kedua, Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai kerusakan dan kehilangan (loss and damage) akibat perubahan iklim, ketiga, Indonesia membutuhkan transisi yang berkeadilan, keempat, Indonesia membutuhkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan terdampak krisis iklim, kelima, Indonesia membutuhkan tata kelola perubahan iklim yang demokratis, dan keenam, Indonesia membutuhkan akuntabilitas. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim/Aruki menyatakan   penolakannya atas pembahasan RUU PLI-PI serta menyerukan tuntutan kepada DPR RI dan Pemerintah agar:   Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Krisis Iklim Adalah Krisis Keadilan: ARUKI Menolak Pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI), Desak Undang-Undang Tersendiri! Read More »

99ddb4ad05d7bb78a5c4dfe8c986e03c Thumb 356x459 1

KERTAS POSISI RUU KEADILAN IKLIM

Dampak perubahan iklim berkaitan erat dengan ketimpangan baik antar negara, antar wilayah, gender, usia. Kelompok-kelompok miskin, rentan dan terpinggirkan akan mengalami dampak yang lebih buruk dibanding kelompok-kelompok kaya dan memiliki kondisi ekonomi dan akses yang lebih baik. Kertas posisi ini akan terus berkembang hingga UU Keadilan Iklim dapat terwujud sesuai dengan nilai keadilan iklim yang disepakati bersama. Kertas posisi ini bersifat terbuka untuk didukung dan oleh karena itu organisasi-organisasi masyarakat sipil yang mendukung dan memperkuat kertas posisi ini masih dapat bertambah jumlahnya. Link/Tautan: Kertas Posisi RUU Keadilan Iklim

KERTAS POSISI RUU KEADILAN IKLIM Read More »

Hasil Konsultasi Rakyat 1 819x1024

KONSULTASI RAKYAT MENDORONG RUU KEADILAN IKLIM

Krisis iklim telah menjadi persoalan global yang dihadapi manusia dan bumi, yang berdampak secara tidak proporsional bagi subjek rentan: ancaman dan dampak peningkatan skala cuaca ekstrim menimbulkan bencana iklim yang memperburuk kondisi keselamatan rakyat Indonesia. Ketidakadilan struktural yang dihadapi rakyat Indonesia pun turut mempersulit rakyat dalam menghadapi perubahan iklim. Respon, aksi dan kebijakan iklim negara cenderung parsial, sektoral dan seringkali mengabaikan hal mendasar dalam soal partisipasi bermakna Proyek negara yang mengatasnamakan ‘iklim’ justru melanggengkan ketidakadilan yang sudah ada atau menyebabkan ketidakadilan baru. Hadirnya sebuah kebijakan keadilan iklim adalah sebuah keharusan saat ini. Kebijakan mitigasi dan adaptasi yang ada saat ini, nyatanya tidak cukup menjawab persoalan yang dihadapi langsung masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan yang mengalami lapisan ketimpangan dan ketidakadilan akibat krisis iklim yang ada. Bahkan, pengalaman dan situasi yang dialami kelompok rentan belum terakomodir di dalam kebijakan-kebijakan iklim yang ada. Melalui proses Konsultasi Rakyat RUU Keadilan Iklim, Aliansi Rakyat untuk RUU Keadilan Iklim (ARUKI) melihat pentingnya untuk menyikapi persoalan krisis iklim dari sudut pandang dan pengalaman empiris kelompok rentan dan terdampak. Sehingga, terutama dalam aspek substansi, kebutuhan serta kepentingan kelompok rentan dan terdampak dapat terakomodir dan menjadi arus utama dalam proyeksi kebijakan keadilan iklim di Indonesia ke depan. Naskah ini dihasilkan dari proses Konsultasi Rakyat RUU Keadilan Iklim yang diselenggarakan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) bersama dengan organisasi dan kolaborator di 13 (tiga belas) region atau wilayah di Indonesia. Dalam prosesnya, Konsultasi Rakyat diikuti oleh 300-an peserta dari subjek rentan petani, buruh, masyarakat urban, orang muda, masyarakat adat, nelayan, ragam penyandang disabilitas, minoritas gender, serta lansia. Hasilnya, selain digunakan sebagai basis landasan empiris pada naskah akademik RUU Keadilan Iklim yang disiapkan ARUKI, naskah ini dipublikasikan sebagai bagian dari basis pengetahuan yang dapat digunakan oleh publik sebagai rujukan maupun referensi atas diskursus keadilan iklim di Indonesia. Link/Tautan naskah: Konsultasi Rakyat Mendorong RUU Keadilan Iklim – ARUKI

KONSULTASI RAKYAT MENDORONG RUU KEADILAN IKLIM Read More »

WhatsApp Image 2025 11 10 At 17.05.44 1024x576

COP 30 Akan Gagal Jika Tak Mampu Hentikan Solusi Palsu dan Memastikan Partisipasi Bermakna Warga Terdampak Krisis Iklim

Siaran Pers Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI)Suara Rakyat 5 Region untuk CoP-30:  Jakarta — 10 November 2025. Saat ini, Konferensi Iklim Global atau CoP-30 di Belem, Brazil, resmi berlangsung dengan jalannya pra-rangkaian High Level Meeting pidato para pimpinan negara. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) memandang penyelenggaraan CoP-30 minim transparansi serta absennya partisipasi bermakna subjek rentan dan masyarakat terdampak krisis iklim. Di tengah realitas manusia dan bumi yang membutuhkan tindakan segera, berkelanjutan serta berkeadilan dalam aksi iklim, sayangnya panggung CoP-30 belum cukup mampu menyediakan proses inklusif, partisipasi bermakna, serta keadilan iklim.  CoP-30 diklaim sebagai ‘COP-nya Hutan’. Tanpa tindakan nyata, pertemuan ini jadi ajang basa-basi. Pada kenyataannya, laju tingkat deforestasi terus melonjak akibat pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif seperti yang terjadi di Tanah Papua.  “Papua memiliki hutan tropis terluas di Indonesia dan papua memiliki kontribusi besar dalam aksi adaptasi iklim. Fakta-fakta yang terjadi di Papua justru mengerikan, dengan berbagai proyek atas nama pembangunan yang hadir, termasuk deforestasi yang kerap terjadi akibat perkebunan sawit dan tambang, Kata Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua, dalam dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk CoP-30”. Selanjutnya, Maikel menyebutkan berdasarkan hasil pemantauannya  sekurang-lebihnya 1,3 juta hektar hutan hilang antara 2001–2019 akibat sawit dan tambang di Papua. Ancaman deforestasi, menurutnya, disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, yang telah menyebabkan hilangnya 9.835 hektar hutan primer hingga Juni 2025. Industri kelapa sawit adalah pendorong terbesar kedua menghilangkan 3.577 hektar pada 2024.  Pada agenda CoP-30 saat ini, pendanaan iklim menjadi salah satu tujuan pembahasan yang akan dihasilkan; terutama menyiapkan kerangka dan mekanisme mobilisasi pendanaan iklim untuk membantu negara-negara berkembang menghadapi potensi dan dampak perubahan iklim. Selain soal lemahnya transparansi, serta berpotensi terus digunakan sebagai proyek iklim sesat, kerangka pendanaan iklim masih jauh dari prinsip keadilan iklim. Sementara itu, dampak kehilangan dan kerusakan (loss and damage) semakin tak terhindarkan.  Di Indonesia, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terancam hilang akibat krisis iklim. Di Pulau Pari, menghadapi kehilangan 11% kawasan akibat krisis iklim. Peningkatan cuaca ekstrim menyebabkan ancaman banjir rob, kerusakan keanekaragaman hayati laut, hingga penurunan produktivitas nelayan. Pembangunan ekstraktif memperparah kondisi ini, dengan dibangunnya reklamasi di kawasan Pulau Pulau Pari.  “Pulau Pari diprediksikan tenggelam pada tahun 2050 akibat perubahan iklim. Saat ini, Pulau Pari sering mengalami banjir rob yang dapat terjadi 3-4 bulan dalam setahun. Nelayan mengalami gagal panen budidaya rumput laut dan ikan kerapu,” Ungkap Asmania, Perempuan Pulau Pari.  Dalam konteks CoP-30 saat ini, Asmania menuntut agar Pemerintah Indonesia dan para pihak di CoP-30 harus menghasilkan keputusan berkeadilan mengenai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari dampak krisis iklim dan korporasi dengan melakukan evaluasi dan mencabut kebijakan yang berdampak buruk, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan terutama izin laut untuk reklamasi. Di tengah ketidakadilan iklim yang terus berlangsung, dalih transisi energi seringkali digunakan sebagai wajah ganda perluasan industri ekstraktif. Pemerintah kerap ugal-ugalan memberikan izin kepada perusahaan. Namun ketika perusahaan melakukan perusahaan seperti yang ramai kemarin terkait korupsi timah, solusinya justru tidak diberikan secara langsung kepada lingkungan dan mereka yang terdampak karena negara hanya melakukan penyitaan aset tanpa tindak lanjut yang bisa kita semua mengawasi menurut Hafidz.  Selanjutnya, Ahmad Subhan Hafidz, Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung menyebutkan bahwa di Kepulauan Bangka Belitung, deforestasi masif terjadi dalam kurun waktu enam tahun antara 2014-2020 yang menyebabkan hilangnya tropis seluas 460.000 hektar dari total luas daratan 1,6 juta hektar. Daratan Bangka belitung dibebani izin ekstraktif hingga sekitar 70%, terutama Pertambangan yang jumlahnya mencapai 1.007.372,66 Ha dan Perkebunan Sawit mencapai 170.000 Ha. Hal ini hanya menyisakan 197.255,2 hektar hutan. “Terdapat hingga 12.607 kolong tambang yang tidak direklamasi. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir besar (2016), kekeringan panjang (2015), dan meningkatkan risiko gelombang ekstrem serta abrasi (42.245 hektar potensi bahaya). Antara 2021-2024, tercatat 26 kasus tenggelam di kolong, di mana 14 korban adalah anak-anak. Terumbu karang di Babel berkurang sekitar 64.514,99 hektar dalam kurun waktu dua tahun pada 2015-2017.” Ungkap Hafidz.  Hafidz mendesak agar solusi iklim palsu dari negara seperti co-firing PLTU, Hutan Tanaman Energi/HTE, dan terutama rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir/PLTN di Pulau Kelasa  segera dievaluasi karena menambah beban ekologis. Terdapat sekurang-lebihnya total 15% populasi dunia sebagai ragam penyandang disabilitas. Alih-alih memastikan seluruh proses dan tahapan CoP-30 secara inklusif, penyandang disabilitas justru minim pelibatan bermakna dalam perundingan iklim global tersebut. Bahkan, Pidato Utusan Khusus Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, tidak menyebut sama sekali perlindungan khusus bagi ragam disabilitas yang dalam situasi krisis iklim telah menghadapi peningkatan risiko, hambatan, dampak serta beban ganda bagi penyandang disabilitas.  “Penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma. Mereka lebih rentan terhadap dampak krisis iklim. Ketika terjadi bencana iklim (longsor, banjir), penyandang disabilitas sulit beraktivitas. Mereka mengalami kelangkaan air bersih, penurunan hasil panen, dan kerusakan infrastruktur. Informasi bencana sulit diakses, belum dalam format aksesibel atau bahasa daerah). Proses evakuasi dan pasca evakuasi sering terlupakan. Bantuan yang diberikan tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik mereka. Tempat penampungan tidak aksesibel dan tidak aman, Kata Maria Un, Perempuan Disabilitas dan Masyarakat adat asal Sulawesi Selatan.  “COP-30 harusnya menghasilkan pengakuan penyandang disabilitas sebagai subjek utama dalam seluruh pilar negosiasi iklim—adaptasi, mitigasi, loss and damage, dan pendanaan. Seluruh proses dan dokumen COP-30 harus memenuhi standar aksesibilitas universal: bahasa isyarat, braille, teks mudah dibaca, serta fasilitas fisik inklusif.” Terang Maria Un, yang juga Ketua HWDI Sulsel. Sementara itu, Gofur Kaboli, Nelayan asal Ternate mengatakan perlu jaminan dan perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang paling merasakan dampak perubahan iklim. “Keputusan yang diambil dalam CoP-30 harus menjamin nelayan-nelayan kecil, harus ada regulasi khusus untuk melindungi kelautan secara umum di dunia ini, Tuntutan untuk melindungi nelayan kecil dari ancaman iklim secara global dan memastikan semua negara memperlakukan nelayan kecil secara adil., serta Pemerintah harus cepat mengambil kebijakan dan merespons ketika nelayan menghadapi cuaca ekstrem, tidak seperti respons yang lambat selama ini dibandingkan bencana di darat.” Kata Gofur Dialog Publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk CoP’ diselenggarakan pada Senin, 10 November. Kegiatan ini merupakan bagian kelanjutan dari penyampaian mandat Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim yang digelar ARUKI pada Agustus 2025 lalu. ICJS atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim menghasilkan sebuah

COP 30 Akan Gagal Jika Tak Mampu Hentikan Solusi Palsu dan Memastikan Partisipasi Bermakna Warga Terdampak Krisis Iklim Read More »

Indonesia Climate Justice 2025

Indonesia Climate Justice Summit 2025: Suara Rakyat untuk Keadilan Iklim

Jakarta, 25–28 Agustus 2025. Selama tiga hari di akhir Agustus 2025, lebih dari 1.400 orang dari 145 kota dan kabupaten berkumpul di Gedung Serbaguna Gelora Bung Karno, Jakarta, dalam Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025, atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim. Forum yang digagas Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) bersama banyak organisasi masyarakat sipil ini menjadi ruang bagi kelompok yang paling terdampak krisis iklim untuk menyampaikan pengalaman, merumuskan tuntutan, dan mendesak negara menghadirkan kebijakan iklim yang adil. Mengapa ICJS Digelar Indonesia merasakan dampak krisis iklim secara nyata. Sepanjang 2013–2022, BNPB mencatat 28.471 bencana terkait cuaca dan iklim yang berdampak pada lebih dari 38,5 juta orang dan membuat lebih dari 3,5 juta orang mengungsi. Bappenas memperkirakan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim mencapai Rp544 triliun pada periode 2020–2024. Namun respons terhadap krisis ini kerap gagal menyentuh akar ketidakadilan. Proyek mitigasi berskala besar dan kebijakan adaptasi yang tidak direncanakan dengan hati-hati justru dapat merampas ruang hidup dan memperdalam kerentanan masyarakat. Meski Indonesia memiliki lebih dari 150 peraturan terkait perubahan iklim sejak 1992, belum satu pun yang memuat kerangka untuk mewujudkan keadilan iklim. Sepanjang 2024, ARUKI melakukan konsultasi rakyat di 13 provinsi dan menemukan pola ketidakadilan yang berulang: hak masyarakat yang tidak diakui, partisipasi yang minim dalam pengambilan keputusan, pembagian beban dan manfaat yang timpang, serta pemulihan yang tidak memadai. Temuan inilah yang mendorong ARUKI menggelar temu rakyat berskala nasional. Rangkaian Menuju ICJS Persiapan berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025 melalui kolaborasi dengan berbagai organisasi dan komunitas. Hasil konsultasi rakyat dikembalikan kepada masyarakat di 13 wilayah, disertai perkembangan advokasi RUU Keadilan Iklim. Konsultasi lanjutan digelar bersama pekerja informal, buruh migran, perempuan, minoritas gender, lansia, petani di Pangandaran, Ciamis, dan Banjar (bersama JAMTANI), serta serikat buruh (bersama YLBHI). Rangkaian ini dilengkapi diskusi publik, antara lain nonton bareng film DEMO(k)RAS(i) bersama Yayasan Madani Berkelanjutan, diskusi politik iklim dengan Lingkar Studi Feminis, dialog hukum bersama ELS FH UI, dan diskusi hak anak bersama RMI. Kampanye digital, aksi kreatif bersama XR dan Walhi DKI Jakarta, dua kali media briefing, serta kunjungan ke redaksi Mongabay, Kompas, dan KBR turut memperluas jangkauan pesan. Hari Pertama: Membaca Politik Iklim Lima Tahun ke Depan ICJS dibuka secara simbolis oleh sembilan perwakilan kelompok rentan: perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, orang muda, penyandang disabilitas, masyarakat miskin kota, dan lansia. Sesi pleno menghadirkan empat narasumber. Dr. Sonny Mumbunan menegaskan bahwa krisis iklim tak bisa dilepaskan dari cara kita berproduksi, berkonsumsi, dan membayangkan sistem ekonomi, serta menyoroti NDC Indonesia yang belum sejalan dengan target 1,5°C. Torry Kuswardono (Direktur Yayasan PIKUL) mengkritik solusi palsu seperti pasar karbon, dan menunjukkan ketimpangan antara subsidi fosil global yang mencapai USD 7 triliun dan komitmen pendanaan iklim yang belum terpenuhi. Raynaldo G. Sembiring (Direktur ICEL) membedah arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2030 yang masih bertumpu pada batu bara, gas, dan ekspansi industri. Titi Soentoro (Direktur Aksi!) mengingatkan bahwa pendanaan iklim semestinya ditujukan bagi kehidupan manusia, bukan bisnis. Materi pleno diperdalam dalam delapan lokakarya tematik yang masing-masing diikuti 70–100 peserta. Resolusi Tematik Keadilan energi. Menolak privatisasi dan monopoli energi, mendukung energi terbarukan milik komunitas (Community Owned Renewable Energy), serta menuntut penghentian proyek energi besar yang terbukti merusak, termasuk PLTU, PLTA, geothermal, dan smelter nikel. Ekosistem darat, pesisir, dan laut. Mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Keadilan Iklim, redistribusi hak agraria, pengakuan lembaga adat, serta penghentian proyek yang merusak ekosistem. Perkotaan dan permukiman. Rencana aksi daerah yang partisipatif, rehabilitasi ekosistem kota dan pesisir, pengelolaan sampah berbasis komunitas, dan penegakan hukum lingkungan yang konsisten. Kedaulatan pangan. Perlindungan nelayan kecil dan perempuan pesisir, pembatalan reklamasi, harga dasar komoditas pertanian, asuransi gagal panen, serta reforma agraria sejati. Transisi ekonomi. Penguatan koperasi rakyat, kemandirian energi desa, serta pajak yang adil bagi orang kaya dan korporasi, termasuk pajak karbon dan pajak kerusakan lingkungan. Perlindungan sosial adaptif. Perlindungan sosial universal yang memperhitungkan kerentanan berlapis, dengan prinsip: tidak ada keadilan iklim tanpa keadilan sosial. Demokrasi dan ruang sipil. Membatasi peran berlebih aparat di ranah sipil dan melindungi pembela HAM serta lingkungan dari kriminalisasi. Dari akar rumput ke meja pengadilan. Memastikan hak korban krisis iklim dan mekanisme pertanggungjawaban negara serta korporasi diatur dalam RUU Keadilan Iklim. Hari Kedua: Tuntutan Kelompok Terdampak dan Penyerahan Naskah Akademik Delapan kelompok subjek, yaitu penyandang disabilitas, perempuan dan ragam gender, buruh, nelayan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, orang muda dan anak, serta petani, merumuskan tuntutan masing-masing, termasuk yang akan dibawa ke COP30 di Brasil. Tuntutan yang berulang di hampir semua kelompok adalah pengesahan RUU Keadilan Iklim, perlindungan sosial yang adaptif, data terpilah, dan pelibatan bermakna dalam pembuatan kebijakan. Seluruh hasil lokakarya dirangkum dalam Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025, yang dibacakan oleh delapan perwakilan kelompok rentan. Deklarasi menegaskan bahwa krisis iklim adalah wujud ketidakadilan struktural, dan memuat tuntutan kepada DPR RI, DPD RI, pemerintah, serta komunitas global. Pada hari yang sama, ARUKI menyerahkan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim versi masyarakat sipil kepada perwakilan legislatif, yakni Maman Imanul Haq (Fraksi PKB), Dr. Badikenita Boru Sitepu (DPD RI), Syarif Fasya (Fraksi Nasdem), dan Rieke Diah Pitaloka (Fraksi PDIP). Para perwakilan sepakat bahwa kebijakan iklim yang adil dibutuhkan dan perlu segera dibahas. Di Pondok Keadilan Iklim, 12 side event diselenggarakan berbagai organisasi, mulai dari isu green jobs, inklusi disabilitas, militerisasi PSN di Papua, transisi energi berperspektif perempuan, hingga hak anak. Panggung rakyat juga menjadi ruang ekspresi lewat puisi, lagu, dan seni. Hari Ketiga: Pawai Keadilan Iklim Pada 28 Agustus 2025, sekitar 500 peserta dari setidaknya 22 daerah berpawai dari depan Gedung ILO menuju Patung Kuda, banyak di antaranya mengenakan pakaian daerah. Di tengah jalan, pawai sempat dihadang aparat, namun berhasil dilanjutkan setelah negosiasi. Di titik akhir, lebih dari sepuluh perwakilan kelompok terdampak menyampaikan kesaksian, di antaranya perempuan Poco Leok yang terdampak proyek geothermal, perempuan nelayan Makassar, dan perempuan muda disabilitas dari Majalengka. Capaian dalam Angka ICJS 2025 menghadirkan 1.482 peserta selama dua hari di gedung utama, dengan 55,8% di antaranya perempuan dan 131 penyandang disabilitas. Kegiatan ini diliput dalam 70 pemberitaan media nasional, lokal, dan internasional, dengan sekitar 75% bernada positif. Tujuh siaran pers disebarluaskan, dan jangkauan Instagram ARUKI naik dari 6,7 ribu tayangan pada

Indonesia Climate Justice Summit 2025: Suara Rakyat untuk Keadilan Iklim Read More »